Radar istana,pasawaran Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pesawaran Nomor : Sprin/256/III/HUK.6.6./2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Per...
Radar istana,pasawaran
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pesawaran Nomor : Sprin/256/III/HUK.6.6./2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Siaga,Razia dan Kegiatan Yang Ditingkatkan Operasi Yustisi,di Wilayah Hukum Polres Pesawaran,Kamis (11/3/2021) hingga selesai
Dalam rangka Pelaksanaan tugas Siaga terebut berlansung dilaksanakan di Mako Polres setempat, dan dilanjutkan didepan Alfamart desa Wiyono,dan Ditugu Penganten Kecamatan Gedong Tataan.
Kegiatan itu di pimpin lansung oleh IPDA. Iskandar. Sementara dalam beberapa kegiatan itu, dari pihak Mako Polres setempat memberikan himbauan, dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan berkerumun,. dan juga menghimbau, agar mengikuti aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid - 19, dengan membiasakan 3M + 1T.
Hasil pelaksanaan gabungan kegiatan operasi Yustisi,. yang dilakukan personil polres itu masih didapati masyarakat yang melanggar yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri ) Adapun yang melanggar atau tidak mematuhi perotokol kesehatan, diberi sanksi, tindakan pisik, berupa :
Push Up atau Scot Jump dan sikap hormat, menyayikan lagu Nasional, atau mengucapkan Pancasila, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker, teguran tertulis,Teguran lisan, sanksi sosial atau bersih - bersih tempat umum, pemasangan bener himbauan memakai masker, dan Denda.
Sedangkan gabungan personil petugas Polres yang mengikuti kegiatan siaga tersebut berjumlah 23 personil serta gabungan TNI, Pol PP dan Instansi yang lain.
Andi
COMMENTS