Oknum Kades Arogan, Ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Angkat Bicara

PANDEGLANG - Radaristana.com  Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terhadap...




PANDEGLANG - Radaristana.com

 Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terhadap beberapa Kepala desa yang kerap kali arogan saat di konpirmasi oleh Wartawan, di antaranya yang terjadi di Sindakerta yang belakangan ini, bahkan yang sudah Viral,


Kepada awak media di kantor Advokasi Hukum Misbakhul Munir, Menilai tidak sepatutnya seorang Kepala desa bersikap arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan, karena wartawan melakukan konfirmasi untuk meminta hak jawab sebagai penyeimbang pemberitaan yang bakal disajikannya.


"Sikap arogansi Kades Sindakerta, merupakan salah satu ciri bahwa program dana desa yang dilaksanakan diduga kuat adanya penyelewengan. Oleh sebab itu saya meminta kepada APIP, BPK dan Penegak Hukum untuk segera memeriksa seputar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Kades Sindakerta itu menjabat hingga sekarang, bila terbukti telah terjadi penyimpangan dan banyak merugikan masyarakat dan Negara APH untuk tidak segan menindaklanjutinya,"tegas Misbakhul Munir SH.,MH. Rabu;17/03/2021


Advokad senior itu, sangat menyayangkan terhadap sikap Kades Sindakerta yang menanggapi konfirmasi dengan emosi. “Ini sikap intoleran terhadap tugas jurnalistik. Tidak sewajarnya seorang pejabat bersikap seperti itu. Apalagi dia seorang pimpinan di salah satu instansi pemerintahan. Kejadian seperti ini akibat tidak pahamnya seorang aparatur pemerintahan. Padahal media merupakan pilar yang tak bisa ditinggalkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.


Munir, sapaannya, sangat berharap Camat dapat menegur oknum pejabat tersebut, karena dapat merusak citra pemerintah. Terlebih yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar hingga memaki wartawan di dengan menggunakan telepon Sekretaris desanya.


“Mental pejabat arogan seperti ini tidak baik untuk dipertahankan. Sebab jika selalu mengintimidasi tugas-tugas wartawan, itu berarti bukan pejabat namanya. Ia tidak layak duduk di situ. Sekarang sudah era keterbukaan, semua boleh mengetahui program apa yang dilakukan oleh pemerintah,

baik itu di tingkat kabupaten kecamatan sampai RT sekalipun."kecamnya.


Seharusnya, lanjut Munir, semua pihak bisa saling menghormati profesi masing-masing. Sebab, sikap saling menghormati itu sangat penting,. Wartawan mencari informasi untuk diberitakan ke publik dan tujuannya ingin mencerdaskan masyarakat.


“Memang tak jarang ada berita kritikan. Namun, itu adalah kritik membangun dan sekedar mengingatkan agar seorang pejabat tidak melenceng jauh dari aturan. Harusnya, jika ada wartawan yang konfirmasi maka di jawab, jangan memaki bahkan sampai memanggil wartawan "Anjing Goblok dia" Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Kalau tidak mau dikritik, baiknya jangan jadi pejabat. Perlu diingatkan, agak ada lagi informasi publik yang harus ditutup-tutupi. Sudah nggak zaman lagi,” ungkapnya.


Masih kata, Munir, dirinya menuturkan untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.


"Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,"tutupnya.

Rohmat

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Oknum Kades Arogan, Ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Angkat Bicara
Oknum Kades Arogan, Ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Angkat Bicara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgp6TFOKf7ElCJpQZ33JhVjjlgI-wyRJnlxa-VgbcQ1PgiMqST_x5t0YxH5pfm1-mHFrrr_47a72s2YXctR4I2SiJTSqPqjDYmrB60U5YLsTM2kMdUrdWLNm99al3n-5ooe0GykdO9Z0C5I/s320/IMG-20210317-WA0065.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgp6TFOKf7ElCJpQZ33JhVjjlgI-wyRJnlxa-VgbcQ1PgiMqST_x5t0YxH5pfm1-mHFrrr_47a72s2YXctR4I2SiJTSqPqjDYmrB60U5YLsTM2kMdUrdWLNm99al3n-5ooe0GykdO9Z0C5I/s72-c/IMG-20210317-WA0065.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/03/oknum-kades-arogan-ketua-advokasi-hukum.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/03/oknum-kades-arogan-ketua-advokasi-hukum.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy