PANDEGLANG - Radaristana.com Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terhadap...
PANDEGLANG - Radaristana.com
Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI, DPC Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terhadap beberapa Kepala desa yang kerap kali arogan saat di konpirmasi oleh Wartawan, di antaranya yang terjadi di Sindakerta yang belakangan ini, bahkan yang sudah Viral,
Kepada awak media di kantor Advokasi Hukum Misbakhul Munir, Menilai tidak sepatutnya seorang Kepala desa bersikap arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan, karena wartawan melakukan konfirmasi untuk meminta hak jawab sebagai penyeimbang pemberitaan yang bakal disajikannya.
"Sikap arogansi Kades Sindakerta, merupakan salah satu ciri bahwa program dana desa yang dilaksanakan diduga kuat adanya penyelewengan. Oleh sebab itu saya meminta kepada APIP, BPK dan Penegak Hukum untuk segera memeriksa seputar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Kades Sindakerta itu menjabat hingga sekarang, bila terbukti telah terjadi penyimpangan dan banyak merugikan masyarakat dan Negara APH untuk tidak segan menindaklanjutinya,"tegas Misbakhul Munir SH.,MH. Rabu;17/03/2021
Advokad senior itu, sangat menyayangkan terhadap sikap Kades Sindakerta yang menanggapi konfirmasi dengan emosi. “Ini sikap intoleran terhadap tugas jurnalistik. Tidak sewajarnya seorang pejabat bersikap seperti itu. Apalagi dia seorang pimpinan di salah satu instansi pemerintahan. Kejadian seperti ini akibat tidak pahamnya seorang aparatur pemerintahan. Padahal media merupakan pilar yang tak bisa ditinggalkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Munir, sapaannya, sangat berharap Camat dapat menegur oknum pejabat tersebut, karena dapat merusak citra pemerintah. Terlebih yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar hingga memaki wartawan di dengan menggunakan telepon Sekretaris desanya.
“Mental pejabat arogan seperti ini tidak baik untuk dipertahankan. Sebab jika selalu mengintimidasi tugas-tugas wartawan, itu berarti bukan pejabat namanya. Ia tidak layak duduk di situ. Sekarang sudah era keterbukaan, semua boleh mengetahui program apa yang dilakukan oleh pemerintah,
baik itu di tingkat kabupaten kecamatan sampai RT sekalipun."kecamnya.
Seharusnya, lanjut Munir, semua pihak bisa saling menghormati profesi masing-masing. Sebab, sikap saling menghormati itu sangat penting,. Wartawan mencari informasi untuk diberitakan ke publik dan tujuannya ingin mencerdaskan masyarakat.
“Memang tak jarang ada berita kritikan. Namun, itu adalah kritik membangun dan sekedar mengingatkan agar seorang pejabat tidak melenceng jauh dari aturan. Harusnya, jika ada wartawan yang konfirmasi maka di jawab, jangan memaki bahkan sampai memanggil wartawan "Anjing Goblok dia" Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Kalau tidak mau dikritik, baiknya jangan jadi pejabat. Perlu diingatkan, agak ada lagi informasi publik yang harus ditutup-tutupi. Sudah nggak zaman lagi,” ungkapnya.
Masih kata, Munir, dirinya menuturkan untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
"Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,"tutupnya.
Rohmat
COMMENTS