Radar istana ,pasawaran Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pesawaran Nomor : Sprin/256/III/HUK.6.6./2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pe...
Radar istana ,pasawaran
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pesawaran Nomor : Sprin/256/III/HUK.6.6./2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Siaga,Razia dan Kegiatan Yang Ditingkatkan Operasi Yustisi,di Wilayah Hukum Polres Pesawaran.
"Dalam rangka Pelaksanaan Operasi yustisi, Personil Melaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh KASAT NARKOBA, "AKP JUNAIDI. S.E. kemudian dilanjutkan Pelaksanaan Operasi Yustisi, di Simpang Tugu Coklat Kecamatan Gedong Tataan, Saptu, (13/03/21), Pukul 21.00 WIB.
Dengan memberikan himbauan dan Teguran Kepada Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan masker, Serta menghimbau agar mengikuti aturan Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan membiasakan 3M +1T.
Hasil pelaksanaan Dalam kegiatan operasi yustisi masih didapati masyarakat dan Pengendara yang melanggar dengan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), berupa tidak memakai masker dan telah diberikan Sanksi tindakan pisik, berupa :
Push Up atau Scot Jump dan sikap hormat, menyayikan lagu Nasional, atau mengucapkan Pancasila, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker, teguran tertulis,Teguran lisan, sanksi sosial atau bersih - bersih tempat umum, pemasangan bener himbauan memakai masker, dan Denda.
Sedangkan Gabungan Personil, yang mengikuti Kegiatan Pelaksanaan, Operasi yustisi tersebut, berjumlah 35 Personil, dengan Gabungan Polri dan Pol PP.
Kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, Kegiatanpun berjalan tertib dan lancar, Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.
Andi
COMMENTS