Tulang Bawang, radaristana.com Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Ang...
Tulang Bawang, radaristana.com
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.(Senin 22/3/2021)
Mulai dari tahun 2015 sampai saat ini, desa mendapatkan sumber anggaran baru yakni Dana Desa yang bersumber dari APBN. Setiap desa mengelola tambahan anggaran berupa Dana Desa yang diterima secara bertahap, pembagian Dana Desa dihitung berdasarkan empat faktor yakni: Jumlah penduduk, Luas wilayah, Angka kemiskinan dan kesulitan Geografis.
Salah satu dari prioritas Dana Desa adalah untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, diantaranya; pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa dan pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
Semua harus melalui musyawarah kampung guna menetapkan titik mana yang harus di bangun (prioritas) yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
Tapi lain halnya dengan yang terjadi di Kampung Pulo Gadung Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada tahun 2019 terkesan asal jadi, nampak dari buruknya hasil kerja dan di tambah lagi dengan tidak terawatnya fasilitas olahraga tersebut, selain rumput yang tumbuh tinggi menutupi lapangan sehingga dijadikan masyarakat setempat untuk mengembalakan sapi terlihat juga fisik bangunan yang sudah berantakan.
Dalam hal tersebut beberapa awak media mempertanyakannya kepada sekretaris kampung Tukriyanto, tapi sangat disayangkan jawabanya terkesan menutup-nutupi yang kami duga dalam realisasi kegiatan tersebut ada indikasi korupsi.
"Maaf pak, kalau untuk kegiatan tahun 2019 saya lupa,apa saja yang dikerjakan, apalagi anggarannya"dalih Tukri.
Disinggung apa saja kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 Tukri pun menjawab lupa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa direncanakan, dilaksanakan, dan di evaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara administratif, secara teknis dan secara hukum. Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis,efesien, efektif, berkeadilan dan terkendali.
Terkait pemberitaan ini kami berharap kepada pihak Kecamatan Penawar Tama dan instansi pemerintah terkait agar bisa melakukan monitoring kembali untuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan kampung Pulo Gadung pada tahun 2019-2020.
(Agus S)
COMMENTS