Pasawaran,radaristana.com Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan Dua Pemuda warga Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pand...
Pasawaran,radaristana.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan Dua Pemuda warga Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan.
Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Khorudin (19) belum berkerja dan Yugo Ferbriyanto (23) belum berkerja diamankan tim satres narkoba Polres Pesawaran, Jum’at ( 12/3/2021 ).
Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo. penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba.
Satuan reserse narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan Dua Pemuda warga asal Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan.
Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Khorudin (19) belum berkerja dan Yugo Ferbriyanto (23) belum berkerja diamankan tim satres narkoba Polres Pesawaran, Jum’at ( 12/3/2021 ).
Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba,
“ Tim Satres narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada hari kamis (11 Maret 2021) sekira pukul 19.00 wib, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” jelas Vero.
Selanjutnya, ditambahkan oleh Kapolres,” Pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,12 gram, diamankan ke mapores pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatan kedua pelaku Khorudin (19) dan Yoga Febrianto (23) melanggar pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ” Pungkasnya.
Andi
COMMENTS