Pandeglang - Radaristana.com Setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sukses, saat ini redistribusi tanah menj...
Pandeglang - Radaristana.com
Setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sukses, saat ini redistribusi tanah menjadi perhatian khusus presiden. Nantinya ada tujuh kota yang dijadikan pilot project dari program ini. Tujuannya agar menciptakan keadilan yang merata.
Saat melakukan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, perlu dilakukan penataan aset yang meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Legalisasi aset yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sukses pada tiga tahun belakangan ini dengan mencapai target yang fantastis setiap tahunnya. Di samping itu, program redistribusi tanah juga mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo guna menciptakan keadilan yang merata.
Berbeda halnya yang terjadi di Desa, Pasirkadu Kecamatan, Sukaresmi Kabupaten, Pandeglang Provinsi, Banten Senin: 20/03/2021
Iing Ketua Panitia Pelaksana Program Redistribusi Tanah Memaparkan kepada awak media, "Saya sudah meminta kepada kepala Desa, Pasirkadu untuk segera membagikan Akte tanah yang sudah di serahkan oleh pihak BPN kepada pihak panitia waktu itu bahkan sudah sempat ada penyerahan simbolis.
Masih ungkapnya, Dari 180 Akte yang sudah jadi dan bahkan ada yang di serahkan sebagai simbolis 36 dan 4 di bawa kembali oleh pihak karena ada kekurangan, Dari total keseluruhan Kepemilikan Akte Tanah yang di proses melalui program Redistribusi
"Stelah beberapa bulan ini saya menanyakan kembali kepada BPN dan memastikan Akte Tanah itu sebenarnya dimana melalui via telpon dan alhasil Akte kepemilikan Tanah tidak di bawa kembali oleh pihak BPN.
Kades, Pasirkadu mengaku tidak mengetahui adanya Akte milik rakyatnya kepada awak media di kediamannya, "Saya tidak tau dimana Akte tanah itu tpi saya sudah upayakan menanyakan kepada Sekdes namun Sekdes bilang Akte tanah itu telah di ambil kembali oleh pihak BPN Kabupaten, Pandeglang
Tpi nanti saya coba tanya lagi karena taku ada di Sekdes tadi keliatannya lagi cape sih tpi saya pastikan surat itu akan di bagikan dan saya juga pastikan tidak ada pungutan biaya apapun untuk pengambilan oleh masyarakat karena semua sudah saya biayai kebutuhannya sat ini aja saya sudah habis sekitar Rp. 30,00,000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah )
Memang saat itu saya meminta tidak dibagikan karena takut terjadi cemburu sosial terhadap warga yang Aktenya belum jadi, Tutupnya.
Asmadi di kediamannya, kepada awak media, Menilai Ketua program Redistribusi tidak tau poksi dan pungsi sebagai mana yang sudah semestinya di lakukan, Diduga lalai menjalankan tugas dan dia harus bertanggung jawab saat ini tidak boleh di interpensi pihak manapun
Tambahnya, Kepala Desa, Juga tidak boleh menahan nahan jika memang sudah ada dan diserahkan oleh BPN dengan alasan apapun Akte itu harus segera di bagikan karena itu sangat penting bagi si pemilik, Tegasnya.
Rohmat
COMMENTS