Kapuas Hulu - radar istana Guna mewujudkan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu bebas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bripda...
Kapuas Hulu - radar istana
Guna mewujudkan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu bebas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bripda Febriansyah NR salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Polres Kapuas Hulu gencar menyebarkan Maklumat Kapolda Kalbar serta melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Bripda Febriansyah NR pada saat melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (17/03/2021)
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Suhaid IPTU Dayan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakarnya merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana, masyarakat harus bisa menyadari akan bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan," ucap IPTU Dayan.
Selanjutnya, IPTU Dayan mengatakan bahwa membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan tidak harus dilakukan dengan cara membakar karena sekarang sudah banyak teknologi pertanian yang bisa digunakan untuk menyuburkan tanah, memang budaya nenek moyang kita jaman dahulu apabila mau bercocok tanam harus dengan cara melakukan pembakaran yang dimaksudkan supaya tanah menjadi subur tapi itu jaman dulu yang mungkin teknologi pertanian tidak semaju sekarang ini.
"Harapannya dengan kehadiran anggota Polri di tengah-tengah masyarakat agar dapat terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Suhaid, sehingga kalau ada permasalahan yang ada dapat segera di informasikan dan segera dapat ditangani," ujar IPTU Dayan.
Karim
COMMENTS