Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP, Kepala SMK N 1 Gedung Aji Sebut Semasa Covid-19 Bebas Biaya
HomeTerkinitulang bawang

Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP, Kepala SMK N 1 Gedung Aji Sebut Semasa Covid-19 Bebas Biaya

  Tulangbawang-Radaristana.com    Nampaknya perlu perhatian khusus bagi dunia pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah ...

Sebanyak 112 KK Pemerintah Tiyuh Toto Makmur Salurkan BLT DD Kepada Masyarakat
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Ini Tujuannya
Bupati Tulang Bawang Sampaikan LPP APBD 2019 Kepada DPRD

 




Tulangbawang-Radaristana.com  

Nampaknya perlu perhatian khusus bagi dunia pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tulang Bawang.


Terkait dugaan maraknya pungutan liar yang terjadi di beberapa sekolah SMA dan SMK Negeri dengan mengatasnamakan program komite para oknum pelaku nakal ini nampaknya tak habis akal untuk memperlancar melakukan aksinya demi meraup keuntungan pribadi maupun secara bersamaan tanpa menghiraukan peraturan yang telah di tentukan.


Kendati sebelumnya, menanggapi keluhan wali murid, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengambil suatu kebijakan tentang larangan penarikan biaya terhadap orang tua wali/ murid di tengah masa pandemi Covid-19 melalui himbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan Surat Edaran (SE) yang ditetapkan di Teluk Betung pada tanggal 20 April 2020 lalu. 


Dengan No. Surat 420/1062/V.01/DP.2/2020. 

Prihal Kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 sampai dengan wilayah VII. Dan kepada kordinator pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.


Yang berbunyi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disaese (COVID-19) dengan ini kami sampaikan hal berikut : 


1. Diminta kepada saudara untuk mengintruksikan kepada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Provinsi Lampung penerima dana BOS Reguler dan BOSDA untuk "Tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnnya" terhadap orang tua/wali peserta didik dalam masa darurat penyebaran Covid-19.


2. Sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana BOS Reguler untuk : penerimaan peserta Didik baru (PPDB), Pengembangan perpustakaan, kegiatan belajar dan ekstra kulikuler, kegiatan asasement/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, hingga pembayaran guru honorer yang telah terdaftar dalam sistem dapodik pada tahun sebelumnya.


Dengan kata lain, tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk melakukan tarikan SPP terhadap orang tua wali/ murid. Sebab, pemerintah melalui Disdik Provinsi Lampung melarang keras pihak sekolah SMA/SMK/SLB Negeri maupun swasta penerima dana BOS reguler dan BOSDA untuk melalukan tarikan dalam bentuk apapun selama masa pandemi.


Meski setelah itu, mengenai kebijakan selanjutnya, mengenai peraturan Gubenur Lampung NO.61 Tahun 2020 yang ditetapkan/di undangkan di Teluk Betung pada tanggal 4 November 2020

tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi Lampung. 


Menerangkan, jika pihak sekolah melalui komite telah diperbolehkan kembali untuk melakukan tarikan berupa SPP kepada orang tua wali/murid dengan catatan aturan tersebut diberlakukan sejak tanggal di tetapkan pada 4 November 2020.


Menurut catatan hasil investigasi kejarfakta.co beberapa waktu lalu, ditemukan dibeberapa sekolah SMA di Kabupaten Tulang Bawang yang nekat menarik beban biaya terhadap wali murid di tengah masa pandemi Covid-19 dengan alasan yang beragam, seperti untuk pembayaran guru honorer, penarikan SPP karena masuk zona hijau KBM  (tatap muka), hingga mengatasnamakan titipan oleh wali murid terhadap pihak sekolah.


Seakan tak kehabisan cara, Modus baru terkait dugaan pungutan liar ini kembali ditemukan dengan trik berbeda oleh oknum kepala sekolah nakal.


Seperti di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Baru-baru ini salah satu wali murid kelas 10 mengeluhkan terkait adanya beban biaya terhadap anaknya dengan jumlah Rp.1.800 ribu selama tahun ajaran 2020 yang lalu, dengan rincian pembayaran untuk SPP Rp.100 ribu perbulan selama 12 bulan, dan Rp.600 ribu untuk pembayaran pembangunan.


"Sebelumnya kami selaku wali murid dikumpulkan di sekolah pada tanggal 13 Desember 2020, katanya sih, mau buka aktif (tatap muka) di tanggal 7 Januari 2021 ternyata hingga saat ini masih belajar dirumah. Dan saya sudah bayar 3 hari kemudian di tanggal 16 setelah rapat itu, saya bayar Rp.1 juta rupiah saya juga enggak tau jika ada larangan pungutan itu," jelas sumber.


Lebih jauh sumber mengatakan, hasil rapat tersebut pihak sekolah menentukan biaya selama satu tahun ajaran di tahun 2020 sebesar Rp.1.800 ribu dengan rincian perbulan SPP dikenakan Rp.100 ribu selama 12 bulan dari Januari hingga Desember 2020, dan yang 600 ribunya untuk pembayaran uang bangunan.


"Tentang aturan larangan pungutan itu juga pihak sekolah tidak pernah memberi tahu kami, bahkan waktu rapat digelar mereka hadir semua mulai dari kepala sekolah hingga dewan guru serta komitenya. Bahkan pembayaran sebesar Rp.1.800 ribu itu pihak sekolah yang ngomongin. Saya pun bayar karena nggak tau kalau ada aturan larangan pungutan itu, sekarang masih kurang Rp.800 ribu waktu itu saya bayar ke bendaharanya, itu ada kok kwitansinya," ungkap Sumber.


Sementara, Kepala SMK Negeri 1 Gedung Aji, Anjar Pawestri saat dipintai keterang, dirinya menyangkal jika hal tersebut menurutnya hanya fitnah belaka, dia menyebutkan selama pandemi sebelum ditetapkannya Pergub No.61 tentang peran serta komite, pihaknya tidak pernah melakukan tarikan terhadap siswa.


"Mungkin yang bayar itu, merupakan tunggakan lama seperti sekarang siswanya sudah kelas 12 namun pada saat kelas 10 nya belum bayar. Selama pandemi waktu itu, terus keluar Pergub No.61 dibulan November, sehingga kami langsung mengumpulkan wali murid untuk membicarakan partisipasi pendidikan yang pada akhirnya ada kata kesempatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," Ucap Anjar, Senin (15/02/21) saat ditemui di sekolahnya.


Disinggung terkait jumlah pembayaran, Anjar menyebut jika pembayaran tersebut hanya dibebankan terhitung pada bulan Desember 2020 hingga seterusnya. Lalu dihitung mundur mulai dari November hingga Maret (selama surat edaran larangan berlaku/red) pada tahun 2020 saat itu siswa tidak dipungut/di bebaskan biaya secara gratis.


"Jadi hasil musyawarah semenjak adanya Pergub No 61, itu untuk penyusunan RKAS karena mengingat tidak cukup jika hanya mengandalkan dana BOS saja, jadi sebelum ada Pergub di bulan November kami juga tidak berani menarik dana ke siswa bahkan selama larangan itu berlaku siswa tidak dikenakan biaya apapun, jadi untuk menanggulangi seperti pembayaran guru honor kami memanfaatkan dana BOS meski pada saat ini tidak terbayar sepenuhnya, tapi Alhamdulillah para dewan guru disini bisa mengerti dengan keadaan seperti ini," katanya.


Terpisah, ketua Komite SMK N 1 Gedung Aji, Sudaryono Saat dipintai informasi dirumah kediamannya, dia membenarkan terkait adanya beban biaya SPP sebesar Rp.1.200 ribu selama di tahun 2020 persiswa, menurutnya jumlah besaran biaya sedemikian memang sudah ada dari beberapa tahun sebelumnya.


"Jadi dari tahun ke tahun bahkan semasa kepala sekolah yang lama,  memang untuk uang SPP siswa dibebankan sebesar Rp.1.200 ribu, Kalau saya jadi komite baru Desember tahun 2020 kemarin artinya yang program saya di tahun 2021 ini mas, tapi kalau di tahun 2020 memang sebelum saya ketua komitenya beda orang, kebetulan di tahun 2020 kemarin saya juga bayar karena saya punya anak yang sekolah disitu kelas 10, jadi pada waktu itu memang benar pernah rapat dan hasilnya wali murid bayar Rp.1.200 per satu tahun dengan sistem pembayaran dicicil selama tiga kali paling lamanya, dan ditambah uang bangunan juga ada, saat ini saya juga sudah mencicilnya sebesar Rp.500 ribu kepada bendahara sekolahnya. hanya saja di zaman saya saat ini pada tahun 2021 untuk SPP masih sama Rp.1.200 ribu tapi kalau sumbangan bangunan itu cuma Rp.200 ribu saja untuk pembuatan dreinase di sekolah," ungkap Sudar Komite. (Hry)

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP, Kepala SMK N 1 Gedung Aji Sebut Semasa Covid-19 Bebas Biaya
Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP, Kepala SMK N 1 Gedung Aji Sebut Semasa Covid-19 Bebas Biaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2sALyjZqkRmtFVgXbHrlJsYM_Mvll4w97g3Pu3vqe1nEu9UgGtwrVmcxbkRo-S1-KGFDf1TEB8k4xEybznrZEkiLrtln_Wb1SnJNMcrdTC_yXcQLG-CxHcVBvcH22PobNLb8sLlzymHrn/s320/IMG-20210216-WA0190.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2sALyjZqkRmtFVgXbHrlJsYM_Mvll4w97g3Pu3vqe1nEu9UgGtwrVmcxbkRo-S1-KGFDf1TEB8k4xEybznrZEkiLrtln_Wb1SnJNMcrdTC_yXcQLG-CxHcVBvcH22PobNLb8sLlzymHrn/s72-c/IMG-20210216-WA0190.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/02/wali-murid-keluhkan-tarikan-spp-kepala.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/02/wali-murid-keluhkan-tarikan-spp-kepala.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy