Rohadi PNS Tajir Juga Didakwa TPPU Rp 40,5 M: Beli Rumah hingga 19 Mobil
HomeTerkiniJakarta

Rohadi PNS Tajir Juga Didakwa TPPU Rp 40,5 M: Beli Rumah hingga 19 Mobil

  Jakarta,radar istana ROHADI PNS tajir juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Rohadi didakwa melakukan ...

Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Terbongkar, Ini Saran Wilson Lalengke ke AKBP Binsan Simorangkir
*Temui Kasubdit IV Tipideksus Bareskrim, Wilson Lalengke Minta Polri Bekerja Promoter*
Pengusaha Tidak Lapor Pajak Pribadi, Alumni Lemhannas: Rasa Nasionalismenya Nol*

 


Jakarta,radar istana

ROHADI PNS tajir juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK.

Rohadi didakwa melakukan pencucian uang yang merupakan suap dari beberapa orang.

“Terdakwa Rohadi telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Rincian TPPU Rohadi adalah:

– Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp 465,3 juta

– Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).

Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).

– Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna orange, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulan), Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4×2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4×2 A/T warna putih, dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).

Padahal, kata jaksa penghasilan Rohadi PNS tajir tidak mempunyai penghasilan resmi. Rohadi, disebut jaksa hanya berpenghasilan dari gaji sebagai panitera pengganti, di mana pada periode Januari 2016-Juni 2016 sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, jaksa juga mengatakan, dengan gaji segitu Rohadi memiliki utang KPR tahun 2003 cicilan per bulan Rp 700 ribu. Rohadi juga mempunyai 1 unit mobil Toyota Innova seharga Rp 120 juta atas nama Achmad Subur.

“Bahwa Terdakwa memiliki pengeluaran rutin berupa biaya pendidikan (sekolah) untuk lima orang anak, biaya kebutuhan rumah tangga, biaya lainnya, gaji sopir pribadi, satpam, dan lainnya. Selain itu masih ditambah dengan membayar utang berupa cicilan rumah tinggal KPR,” kata jaksa.

 Jaksa mengungkapkan uang yang dialihkan dan dibelanjakan oleh Rohadi berasal dari pengurusan perkara pidana artis Saipul Jamil yang disidang di PN Jakarta Utara senilai Rp 250 juta. Selain itu, uang suap dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono dkk yang totalnya Rp 4.663.500,000 (Rp 4,663 miliar).

Tak hanya, Rohadi PNS tajir juga mendapat tambahan pemberian. Totalnya mencapai Rp 11 miliar.

 “Bahwa Terdakwa selama menjabat selaku Panitera Pengganti juga menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain karena terkait dengan ‘pengurusan’ perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, dengan total penerimaan sebesar Rp 11.518.850.000 (Rp 11,518 miliar),” jelas jaksa.

“Bahwa uang yang berasal dari pemberian pihak-pihak lain tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Panitera Pengganti yang dikenal mampu melakukan pengurusan perkara. Selanjutnya, terhadap uang tersebut Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Jaksa juga merinci cara-cara Rohadi PNS tajir menyembunyikan uangnya sebagai berikut:

A. Menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan SAR 7.550 yang ditukar menjadi Rp 19.408.465.000 (Rp 19,408 miliar).

B. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) dengan nilai selurujnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).

C. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).

D. Melakukan perbuatan lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, berupa sejumlah kwitansi fiktif tanda penerimaan uang dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 5,7 miliar.

“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang diubah bentuk atau ditukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000,00, ataupun menempatkan (setor tunai) di rekening Terdakwa (periode 2014-2015) sebesar Rp 465.300.000,00, selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarganya, maupun dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp 13.010.976.000,00, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000,00, dan perbuatan lainnya berupa membuat kwitansi fiktif agar nampak seolah-olah Terdakwa menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Panitera Pengganti, karena penghasilan resmi Terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS pada Mahkamah Agung dengan jabatan selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi (sebelumnya) dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa.

 Dari rincian di atas, jika ditotal TPPU yang dilakukan Rohadi sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).


Atas dasar itu, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Red

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Rohadi PNS Tajir Juga Didakwa TPPU Rp 40,5 M: Beli Rumah hingga 19 Mobil
Rohadi PNS Tajir Juga Didakwa TPPU Rp 40,5 M: Beli Rumah hingga 19 Mobil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMC62XqmTlOjFqR9DRnv6xV8iurLAqwGXxYTSKxqkmV5S66IkeR5zQzyViMWObdcgpOev8lP_zjr6gaPE_1Avjz90_3BHRR3u8sIa3MrKoTUVQhyQj2XKfl31MUl_CWqzwszKp2IOq7jVr/s320/IMG_20210202_070230.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMC62XqmTlOjFqR9DRnv6xV8iurLAqwGXxYTSKxqkmV5S66IkeR5zQzyViMWObdcgpOev8lP_zjr6gaPE_1Avjz90_3BHRR3u8sIa3MrKoTUVQhyQj2XKfl31MUl_CWqzwszKp2IOq7jVr/s72-c/IMG_20210202_070230.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/02/rohadi-pns-tajir-juga-didakwa-tppu-rp.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/02/rohadi-pns-tajir-juga-didakwa-tppu-rp.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy