MUBA,RADAR ISTANA- Team Gabungan Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Rendy S.ik dan Team Srigala Polres Muba dipimpin Kanit...
MUBA,RADAR ISTANA-
Team Gabungan Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Rendy S.ik dan Team Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum IPDA Nasirin SH.MH berhasil Menangkap DPO Puluhan Tahun, Sutarwan (41) Alias Bintang Bin SLamet Warga Sialang Tengah Block B RT/03 Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI ditempat Persembunyiannya Kabupaten Siantar, Provinsi Sumatera Utara, saat dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan Terukur, Senin (22/2/2021).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, saat Pimpin Press Rillis di Mapolres Muba, Jum'at (26/2/2021) didampingi Kabag Ops Kompol Zulkipli SH MH, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Firman, Kanit Pidum IPDA Nasirin, Paur Subbag Humas IPTU Indra Jaya, Menyampaikan Komplotan Sutarwan ini spesialis dobrak pintu tergolong sadis dalam melakukan tindak kejahatannya tidak segan-segan melukai bahkan membunuh Korbannya jika melawan, mengunakan Senjata Api , Ungkap Erlin.
Sambung Erlin, dalam Laporan Polisi (LP) sebanyak 9 kali komplotan Sutarwan Cs ini Melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Muba, Jambi, OKI, OKU Timur, Serta Bengkulu, Jelasnya.
Lebih Lanjut, saat diinterogasi Sutarwan pada hari Selasa 11 September 2012 Sekitar Pukul 01.00 WIB melakukan perampokan dirumah Jasri Bin Jasim dengan cara mendobrak dan merusak Pintu rumah serta Mengunakan Senjata Api, mengambil barang barang berupa uang Rp 40.000.000 juta, 4 suku kalung emas, 1 suku anting-anting emas,kata Erlin.
Masih Erlin, setelah itu di malam yang Sama Komplotan ini melakukan perampokan di rumah Simson Simare mare (56) Warga Dusun 2 RT/07 Desa Sido Mulyo Trans A.5, Kecamatan Tungkal Jaya, yang hanya berjarak 50 Meter dari rumah Jasri dengan Cara yang sama, Komplotan Sutarwan ini Mendobrak dan Merusak Pintu Rumah serta Menembak korban hingga mengenai kaki Chandra Simare mare, mengambil Uang Sebesar Rp 53.000.000 Juta, 2 suku cincin emas, 3 suku kalung emas, serta sepeda motor merk Jupiter pelaku lari kearah lintas Sumatera, Kata Erlin.
" Komplotan Sutarwan ini saat melakukan Perampokan dirumah Jasri dan Simson bersama, Dwi Winarno Alias Gondes (tertangkap lagi mejalani Hukuman 12 Tahun, Andi Prihartanto ( Tertangkap Lagi menjalani Hukuman 12 Tahun), Walang (Tertangkap), M (DPO), T (DPO), H Alias E ( DPO), M (DPO), A (DPO), I (DPO).
Inilah Laporan Polisi Komplotan Sutarwan, Laporan Polsek Bayung Lencir Sebanyak 2 Laporan, Polsek Sungai Lilin 3 Laporan, Polres Ogan Komering Ilir 3 Laporan, Serta OKU Timur.
Erlin Menghimbau Kepada Komplotan Sutarwan Agar secepatnya menyerahkan diri Kalau Tidak Ingin Mengalami Nasib Yang Lebih Buruk Dari Sutarwan, Mungkin dikamar Jenazah. Tegasnya.
Sutarwan Menyampaikan Kepada Awak Media Ini, Selama Buron dia selalu berpindah pindah Tempat Terkadang Menginap di dalam Hutan, Ia sangat menyesali Perbuatannya hasil dari kejahatannya Dia habiskan berpoya poya, minuman keras serta Mengunakan Narkoba.
" Dia Menghimbau Kepada Teman Temanya untuk Menyerahkan diri secepatnya ke pihak berwajib Supaya tidak seperti saya,Harap Sutar. (Li)
COMMENTS