Aceh singkil:Radaristana com. pemerintah daerah kabupaten aceh singkil.adakan kesepakatan MOU Dengan kejaksaan negeri Aceh singkil Sebag...
Aceh singkil:Radaristana com.
pemerintah daerah kabupaten aceh singkil.adakan kesepakatan MOU
Dengan kejaksaan negeri Aceh singkil
Sebagai yang tertuang dalam nota kesepakatan (Mou) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) /
Pemkab Aceh singkil beserta jajaran petinggi sekdakab Kesandung Hukum Perdata dan TUN,
Kejaksaan Negeri aceh singkil Muhammad Husaini yang
didampingi beberapa petingi nya,yang Turut mendampingi Dalam acara rapat penendatanganan kesepakatan yang berlangsung di aula kantor bupati tepatnya pada selasa.tgl.16/2/2021.
jika adanya hal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh singkil, tersandung dalam ranah Hukum sifatnya perdata maupun TUN".dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh singkil yang berfungsi sebagai pengacara negara.
“Pemkab Aceh singkil sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun TUN," memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga perlu penanganan secara profesional.
untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Aceh singkil, yang bersih, transparan dan akuntabel,” Dilanjudkan pen
guhuhan penanda tanganan kedua belah pihak antara kejaksaan negri Aceh Singkil Muhammad Husaini dan Bupati Aceh singkil Dulmusrid. nota kesepakatan dengan Kejari Aceh singkil,di ruang aula bupati Selasa.tgl.16/2/2020)
Berdasarkan amanat Undang-undang, kerjasama tersebut hanya sebatas hukum perdata dan TUN,diluar itu tidak boleh. Ujarnya kajari.
Bupati aceh- singkil.Dulmusrid.juga Akan menghimbau kepada jajarannya disemua Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. Perdata maupun TUN) MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,
Kajari Aceh singkil Muhammad Husaini mengatakan fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama Negara atau pemerintah.
“Sehingga kami siap mendampingi pemkab Aceh singkil jikalau menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya- Muhammad Husaini dampingi beberapa jajarannya. Delfiandi.
menjelaskan dilaksanakan nota kesepakatan adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Aceh singkil untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Aceh singkil sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Aceh singkil.
Kemudian ruang lingkup MoU, terang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Aceh singkil, baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus atau permohonan tertulis.
“Meliputi dari seluruh jajaran Pemkab Aceh singkil dari Bupati sampai pegawainya,” terangnya.
Sebagai lembaga negara, Kajari Aceh Singkil telah melaksanakan Mou antara pemkab Aceh singkil Dengan kajari melalui
Mou terbatas masimal dua tahun.
( Sm )
COMMENTS