Pangkalpinang kepulauan Bangka Belitung, Selasa 16/02/2021 Proyek Pembangunan Jembatan air kerabut (Jerambah Gantung) yang terletak di ke...
Pangkalpinang kepulauan Bangka Belitung, Selasa 16/02/2021
Proyek Pembangunan Jembatan air kerabut (Jerambah Gantung) yang terletak di kelurahan jerambah Gantung kecamatan Gabek kota pangkalpinang yang bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu dana Rp25.980.529.000 Dan dilaksanakan oleh PT Karya Mulai Nugraha rampung penyelesaian pekerjaannya .
Sebelumnya insiden jembatan Air kerabut ini roboh Jum'at (16/10/2020) sekitar pukul 19.00, Dan sempat menjadi tontonan masyarakat kota Pangkalpinang Yang datang ke lokasi proyek pembangunan tersebut
Pengerjaan pekerjaan itu dikerjakan mulai 22April 2020 dan target penyelesaian hingga 17 Desember 2020 berdasarkan Kontrak kerja Nomor 01/SP/APBD/BM/PU-PR/2020,
Sehubungan adanya insiden tersebut di Atas maka kontraktor di beri penambahan waktu pelaksanaannya oleh pihak pekerjaan umum kota pangkalpinang sampai batas waktu Yang sudah di tentukan .
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Keterlambatan pekerjaan dapat diakibatkan oleh beberapa hal.
"kontraktor sudah di denda sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), Dan sudah di beri penambahan waktu pengerjaannya apabila jika pekerjaan belum selesai juga maka pengerjaan pembangunan jembatan
jerambah gantung di hentikan (diputuskan Kontraknya )"
ucap kepala Dinas Pekerjaan Umum kota pangkalpinang dengan tegas.
Terpantau oleh awak Media akses jalan jembatan jerambah gantung masih di tutup dan belum bisa di lalui oleh kendaraan.
Hariyono
COMMENTS