www.radaristana.com Muara Teweh.10/2/2021 Perseteruan Hison, warga Desa Kemawen, nahkodai IWO Barut versus PT.BAK semakin meruncing tak be...
www.radaristana.com
Muara Teweh.10/2/2021 Perseteruan Hison, warga Desa Kemawen, nahkodai IWO Barut versus PT.BAK semakin meruncing tak berkesudahan. PT.BAK adalah salah satu perusahaan Sawit Besar yang berlokasi di Desa Kemawen, Barito Utara. Kalimantan Tengah.
Kepada media ini, Hison menuturkan bahwa perseteruan nya melawan PT.BAK disebabkan ketidakkonsitenan pihak PT.BAK.
” saya melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan curang PT.BAK terhadap diri saya ke Polsek Montallat. Saya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan, bahkan mediasi di Polsek juga sdh kami lakukan, lagi lagi pihak PT.BAK ingkar.” Beber Hison geram.
Lanjut Hison ” permasalahan bermula dari tindakan PT.BAK memakai tanah saya menjadi jalan PT.BAK menuju dan dari Lokpon tanpa persetujuan saya. Jelas saya sebagai pemilik tanah sangat dirugikan dan keberatan”
“Saya melaporkan tindak pidana Perbuatan curang sebabnya sangat jelas. Atas dasar permasalahan tersebut dan untuk maksud menyelesaikan permasalahan, PT BAK, melalui Sofian pernah menjanjikan sesuatu ke saya, akan tetapi janji janji tersebut tidak direalisasikan sementara kegiatan PT.BAK diatas tanah saya terus berjalan. Kecuali mereka (PT.BAK-red) tidak memakai tanah saya menjadi akses jalan PT.BAK saya tidak melaporkan PT.BAK secara pidana, Saya berharap Pihak Polsek Montallat serius menangani kasus ini.” Terang Hison.
Jangan kemudian setelah terjadi potensi konflik horizontal di lapangan, semua pada sibuk” kata Hison
“Saya pastikan juga, bahwa saya akan laporkan perilaku PT.BAK yang tidak patut ini ke ranah Adat Dayak. Saya serius” tegas Hison.
Robin, sebagai pemangku adat Dayak dari organisasi MAKI ikut menanggapi keluhan dan permasalahan yang dihadapi Hison.
“Bila Hison melaporkan perilaku PT.BAK ke ranah Adat, tentu akan kami proses secara adat. Kami tunggu sdr. Hison melaporkan permasalahannya kepada kami” kata Robin singkat.
Menanggapi Laporan Hison, Iptu Rahmad Tua, SH, MM kepada media ini menerangkan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama membuat laporan.
” kami sudah terima laporan Sdr. Hison. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Kami tidak pernah menolak laporan atau aduan masyarakat. Tugas kami adalah menerima dan melakukan tugas polisi sebagaimana Undang undang yang berlaku” Kata Kapolsek Montallat ini supel.
“Tentu semua pihak yang terkait dengan laporan Sdr.Hison, akan kami mintai keterangan. Dari keterangan dan bukti bukti dari para pihak yang ada, kami akan melakukan gelar perkara, nanti akan sampaikan setiap perkembangan penyelidikan laporan sdr. Hison kepada sdr.Hison” ujar Iptu Rahmad Tuah SH MM. Data yang dapat dari sumber liris. Berita Online
Tim radaristana. S Markurius tim
COMMENTS