Pandeglang - Radaristana.com salah satu Ketua dari gabungan Aktivis dan juga aliansi mahasiswa juga pemuda Pandeglang, "Ahmad muniru...
Pandeglang - Radaristana.com
salah satu Ketua dari gabungan Aktivis dan juga aliansi mahasiswa juga pemuda Pandeglang, "Ahmad munirudin, Ketua bidang partisipasi pembangunan daerah ( PPD). HMI cabang Pandeglang angkat bicara juga melihat carut marutnya program Kemensos, "Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sosial Pangan (BSP) Ketika menyikapi persoalan yang terkesan tak kunjung berahir Sabtu:20/02/2021
Ahmad munirudin kepada awak media di daerah sodong Kecamatan, Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi, Banten
Ungkanya, "Kami melihat banyak yang harus kita sikapi Bukan Hanya dari Kuwantitas, Maupun Kuwalitas Komoditi yang di salurkan Oleh Suplayer-Suplayer yang terlibat diduga ada yang tidak sepotif
tambah lagi Terkait banyak nya data penerima BPNT/BSP yang ganda dan masyarakat yang memang layak untuk menerima bantuan sesuai dengan aturan Pedum yang berlaku,
Masih ungkapnya, "kami menekan agar kepala dinas sosial tegas terhadap TKSK sekabupaten pandeglang untuk bisa menjalankan Tugas dan Fungsi nya sesuai dengan aturan yang Berlaku dan segara melakukan revisi kembali agar tidak terjadi data ganda, apabila dengan jangaka waktu 7 × 24 Jam. kedepan tidak ada ketegasan dari pihak Terkait maka kami HMI cabang Pandeglang akan turun aksi demonstrasi besar besaran.
Entis Sumantri selaku bidang Hukum & HAM HMI cabang Pandeglang pernyataan yang disampaikan oleh beberapa perusahaan sangat tidak rasional di dengar kami Sebagai Agent Sosial Control akan turun aksi menyikapi prusahaan atau suplayer yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harusnya Perusahaan atau suplayer BPNT /BSP memberiakan yang terbaik untuk kebutuhan masyarakat sebagai keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar selain membantu Ekonomi dan Giji, dalam masa pandemi virus Covid-19/ Corona Juga tidak Keluar Dari PEDUM BSP serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 228/PMK05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
Jangan sampai mencedrai Fakta Integritas Program Sembako 2021 Yang Di Sepakati Oleh seluruh Suplayer BPNT/ BSP, suplayer harus menjaga prinsip 6T jangan ada lagi retur retur barang atau sortir barang di agent saat penyaluran sembako, karna setiap sembako yang sudah siap di bagikan harus tepat waktu, berkuwalitas dan tepat kuwantitasnya jangan ada lagi cerita cerita kurang timbangan yg sering terjadi ada program sembako, Timkor harus lebih memperhatikan wilayah yg rentan bermasalah seperti di kec.picung, cikedal, Cimanuk, Carita dan kecamatan lain terangnya.
Rohmat
COMMENTS