Polman Radar Istana -Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Sulbar dan Dewan Pengurus Cabang ...
Polman Radar Istana
-Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Sulbar dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Polman resmi dilantik dan dikukuhkan Oleh Wakil Ketua Umum ABPEDNAS ABD.Kadir, bertempat di gedung Rutan Polis Kelurahan Sidodai Kecamatan Wonomulyo,Selasa 23/02-2021.
Hadir Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar,Dinas PMD Provinsi Sulbar,M.Jaun,kadis PMD Polman Azwar Jasin sauru,anggota DPD-RI Ajbar Abdul kadir, Anggota DPRD Provinsi Sulbar Syamsul Samad Camat Wonomulyo dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Wonomulyo.
Bupati Polman Ir,H.Andi Ibrahim Masdar dalam kata sambutannya Memyampaikan kepada Ketua APDESI Polman Darwis , Kehadiran ABPEDNAS jangan dijadikan sebagai Organisasi Tandingan tetapi jadikanlah sebagai rekan kerja dan selalu lakukan kordinasi demi kemakuan pembangunan desa di Polewali Mandar.
Di tempat yang sama Ketua DPD ABPEDNAS Muh Thalib,M,Pd dalam sambutannya menyampaikan ABPEDNAS merupakan wadah untuk beroganisasi yang berskala Nasional bagi para anggota Badan Permusyarwaratan Desa (BPD) di Provinsi Sulbar.
Muh.Talib menambahkan lembaga BPD ini lebih solid dan memiliki ras kebersamaan yang lebih kuat.
ABPEDNAS bukanlah tandingan bagi para Kepala Desa,melainkan hadirnya ABPEDNAS ini merupakan mitra kerja kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsi BPD dalam membangun Desa dan memajukan Desa demi kesejahteraan masyarakat. “Semoga dengan terbentuknya APBEDNAS ini dapat menjadi rumah bagi seluruh Anggota BPD yang di Provinsi Sulbar dan Kabupaten,”terang Muh.Thalib.
Supriadi Kadir,S,T selaku Wakil Ketua Umum(Koordinator Wilayah Timur) ABPEDNAS Pusat, Dalam kata samnutannya mengatakan, jumlah desa di seluruh Indonesia itu ada 70 ribu lebih. Dan itu tidak cukup kalau hanya satu Asosiasi dengan keberadaan Pemerintahan Desa yang ada. Sehingga APDESI Lahir,PPDI lahir,Popsi lahir dan juga ABPEDNAS lahir dan asosiasi BPD lainnya. Hal ini karena semua tidak bisa menjangkau seluruh wilayah NKRI. “Polman saja 144 Desa,jadi yang di harapkan adalah posisi Pemerintah Desa dengan BPD tidak sama lagi dengan aturan PP 72,”ungkapnya.
Di mana hasil Produk UUD 32 tahun 2014 kemarin itu pemerintahan Daerah menyatu dengan Administrasi Daerah dan pemerintahan Desa sehingga posisi Desa pada saat itu berlaku Peraturan pemerintah No 72 tahun 2015 sehingga pada saat itu Pemerintah Desa Dan BPD sebagai mitra namun dengan lahirnya UU Desa no 6 tahun 2018 bukan lagi Mitra melainkan sebagai konsultatif. ” Jadi setiap program atau kebijakan Desa harus di konsultasikan dengan Pemerintah Desa dan BPD sehingga pembangunan Di desa tetap sejalan antara kepala Desa dan BPD,”jelas Abdul Kadir
Ditempat yang sama Pula Kepala Dinas Pemerintahan Masyrakat Desa(DPMD) Provinsi Sulbar, M Jaun berharap dengan hadirnya Organisasi ABPEDNAS ini dapat memberikan warna baru di pemerintahan Desa sehingga tercipta Pemerintahan yang bersinergi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa,”.harap Jaun.Syukur.
COMMENTS