Lampung Utara.-Radar Istana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam usianya yang masih sangat muda, sudah menunjukkan peningkatan kine...
Lampung Utara.-Radar Istana
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam usianya yang masih sangat muda, sudah menunjukkan peningkatan kinerja luar biasa. Yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dalam mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Papua Barat sejak tahun 2020 yang baru saja berlalu.
Salah satunya adalah dalam hal penyelidikan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana hibah bidang organisasi keagamaan dan mahasiswa yang diperkirakan proyeknya bernilai 598 Miliar rupiah.
Sesuai data yang dihimpun LP3BH bahwa sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyelidik Kejati Papua Barat. Bahkan para pengaju proposal kegiatan Hibah tersebut berasal dari beberapa kota di Luar Ibu Provinsi Papua Barat Manokwari dan juga ada di Jayapura, Provinsi Papua.
Dari sekitar 2.000 lebih proposal yang diajukan ke salah satu Biro di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi PB, hanya sekitar 60 persen yang direalisasikan, sedangkan sisa 30 persen lebih bersifat fiktif belaka.
Sesuai komitmen Gubernur Papua Barat Drs.Dominggu Mandacan dalam upaya pemberantasan korupsi, maka saya kira Kejati PB mendapat "angin segar" untuk dapat segera menindak-lanjutu pemeriksaan kasus dugaan Tipikor Dana Hibah bidang organisasi kemahasiswaan dan keagamaan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Warinussy kira penuntasan perkara dugaan Tipikor Dana Hibah bidang keagamaan dan organisasi keagamaan ini harus bisa menjangkau sampai kepada Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahkan pihak ketiga dan bendahara proyek yang bersangkutan.(Merdi)
COMMENTS