Bobong - radar istana Kasus Kawin tanpa izin (KTI) yang melibatkan Abdul Mutalib Sangaji kepala desa woyo kecamatan Taliabu Barat kabupat...
Bobong - radar istana
Kasus Kawin tanpa izin (KTI) yang melibatkan Abdul Mutalib Sangaji kepala desa woyo kecamatan Taliabu Barat kabupaten pulau taliabu yang dilaporkan oleh gamar titdoy, istri pertama kades woyo, saat ini sudah tidak lagi terdengar.
sehingga membuat gamar titdoy istri pertama kades woyo melalui adik kandungnya Maulidin Titdoy mendesak polsek taliabu barat agar segera memanggil terlapor untuk diperiksa.
Ungkapnya, Maulidin Titdoy "Bagi kami kasus ini sudah sangat jelas, sehingga kami meminta dengan tegas kepada polsek taliabu barat agar tidak bermain main dengan kasus ini". Karena menurut kami kasus ini harus diusut tuntas.
Dalam kasus yang melibatkan kepala desa Woyo Abdul Mutalip Sangaji dan Novianti (istri kedua kades) dapat dijerat dengan undang-undang pasal 279 KUHP tentang nikah tanpa izin. selain pasal diatas, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Sehingga tidak ada alasan untuk pihak Polsek taliabu barat untuk menunda-nunda proses kasus ini. Lanjutnya
Karena dalam kasus ini saudara perempuan kami sangat dirugikan sehingga saudara kami sudah tidak mau berkompromi untuk menyelesaikan secara kekeluagaan.
"Jangan karena kades berteman dekat dengan pak Kapolsek taliabu barat sehingga kasusunya sengaja diperlambat. Kami akan megawal kasus ini sampai tuntas". Pungkasnya.02/01/2021
Dalam terpisah kades woyo, waktu dihubungi awak media melalui via telpon pagi tadi, untuk sekarang ini saya tidak pernah menerima panggilan dari polsek taliabu barat atas laporan istri pertama saya gamar titdoy untuk pemeriksaan laporan saya kawin tanpa izin (KTI). Sabtu,02/01/2021
Maulidin titdoy saudara kandung Gamar titdoy mendesak polsek taliabu barat segera memanggil terlapor Abdul Mutalip Sangaji kades woyo dan memeriksanya agar kasus ini tidak terdiamkan.
"Jangan karena kapolsek memiliki hubungan pertemanan dengan abdul mutalip sangaji sehingga kasus ini sengaja di diamkan".tutupnya
Mardin
COMMENTS