Pandeglang - Radaristana.co Sabtu: 23/01/2021 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada ...
Pandeglang - Radaristana.co Sabtu: 23/01/2021
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA.
Yang harus di perhatikan tujuan dan manfaat dari program ini dan sudah di uraikan dalam pasal 1 permensos Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai.
Persoalan mekanisme penyaluran tentu tidak asal jadi harus mengacu pada pedoman umum program sembako dari tahun ke tahun pedoman tersebut di perbarui.
Adapun supleyer atau pemasok dari program BPNT sebetulnya kita perlu melihat prinsip pelaksanaan program dalam pedum bahwa E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan
dari berbagai sumber dengan memperhatikan
tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM,
artinya program ini pasar bebas dan tidak ada klausul yang mengatur e-Warong harus ngambil dari perusahaan tertentu Maka persoalan ini harus kita sikapi secara bijak dan tidak mendiskreditkan salah satu pemasok/supleyer.
Dan dapat di yakini bahwa setiap CV dan PT dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada pajak negara, ini yang harus di pahami bersama, jadi jangan menyudutkan ke salah satu perusahaan termasuk PT Aam apalagi perusahaan tersebut bagian dari putra daerah, dalam hal ini semua perusahaan harus kooperatif.
Saya berharap program ini membantu dan mengurangi beban masyarakat miskin dan kepada stakeholder yang terkait mari bersama-sama bekerja sama dengan baik demi kemajuan provinsi Banten dalam sektor ekonomi.
(Rohmat)
COMMENTS