Taliabu -RADAR ISTANA Laporan Kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) yang di laporkan Gamar Titdoy (istri pertama kades woyo) ke polsek taliabu ba...
Taliabu -RADAR ISTANA
Laporan Kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) yang di laporkan Gamar Titdoy (istri pertama kades woyo) ke polsek taliabu barat yang melibatkan Abdul Mutalib Sangaji kepala desa woyo kecamatan taliabu barat kabupaten pulau taliabu hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari polsek taliabu barat.
Kasus Kawin tanpa Izin (KTI) yang melibatkan Kades Woyo, Kecamatan Taliabu barat, yang dilaporkan oleh Gamar Titdoy, istri pertama kades woyo, di Polsek Taliabu barat beberapa pekan lalu, sampai saat ini belum ada kejelesan. Ungkapnya.
Sehingga Gamar Titdoy melalui Adiknya Maulidin Titdoy, meminta dengan sikap tegas kepada Kapolsek taliabu barat agar seriusi kasus KTI yang melibatkan Abdul Mutalib Sangaji (kades woyo). Karena kasus ini sangat jelas. Lanjutnya.
"kami minta agar terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka. Menurut kajian kami, kasus tersebut telah memenuhi 2 alat bukti, sehingga terlapor sudah harus ditetapkan sebagai tersangka". Ujarnya Maulidin melalui via sms pukul 22:23 wit, Jumat 08/01/2021
Dalam hal ini. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan juga 284 KUHP tentang Perzinahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada lagi jalur kompromi.Tutupnya.
(Mardin)
COMMENTS