PANDEGLANG, Radar istana- Kaukus Muda Banten (KMB) Kabupaten Pandeglang ingatkan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang soal intervensi dan p...
PANDEGLANG, Radar istana-
Kaukus Muda Banten (KMB) Kabupaten Pandeglang ingatkan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang soal intervensi dan proses pemfloatingan Supleyer kepada setiap E-Warong. Perlakuan tidak terpuji ini mengakibatkan keresahan e-Warong dan Suplayer.
Hal ini diduga tidak sesuai dengan amanat Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 9, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial adalah mengidentifikasi serta mempersiapkan Agen,
dan Kelompok Usaha Bersama untuk dapat membentuk E-Warong penyalur BPNT. Bukan malah ikut-ikutan berbisnis di dalamnya.
Disampaikan oleh Bung Romi Ramadhan selaku Ketua umum Kaukus Muda Banten (KMB) Kabupaten Pandeglang, bahwa Pihaknya telah menemukan kejanggalan dalam kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang di Lapangan.
"Kami mendapatkan temuan di Lapangan pada praktiknya Dinas Sosial mengambil keuntungan dari bisnis yang ia floating sendiri. Kami meminta Bupati Pandeglang agar mengevaluasi atau Mencopot Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang." Tegas Bung Romi.
Sementara itu menurut Muhamad Rifki selaku Sekretaris Jenderal KMB Kabupaten Pandeglang juga menuturkan, bahwa Pihaknya akan menerbitkan kejanggalan dan barang bukti penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
"Selain itu juga, KMB Kabupaten Pandeglang akan membuat rekomendasi secara tertulis kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia atas temuan terhadap Dinas Sosial yang bekerja di luar tugas dan fungsinya." Pungkas Rifki
( ROHMAT )
COMMENTS