Bogor, radaristana@gmail.com Kontroversi penerimaan Dana Hibah Pariwisata di Kota Bogor menjadi sorotan publik. Dana Hibah Pariwisata meru...
Bogor, radaristana@gmail.com
Kontroversi penerimaan Dana Hibah Pariwisata di Kota Bogor menjadi sorotan publik. Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari rangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan serta gangguan finansial akibat pandemi covid-19.
Menurut informasi yang dikumpulkan kupasmerdeka.com, beberapa restoran yang menerima Dana Hibah Pariwisata di Kota Bogor diantaranya J.CO Donut & Coffee Tajur, J.CO Donut & Coffee Botani, J.CO Donut & Coffee Sholeh Iskandar, J.CO Donut & Coffee BTM, Dunkin Donuts Pengadilan, Hancock Resto & Cafe Malabar, Solaria Ekalokasari, Solaria Botani, RM Gili-Gili, RM Bumi Aki Cabang Bogor, Shabu Hachi Pajajaran dan beberapa resto lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Center for Budget Analysis (CBA) mencium aroma tidak sedap dalam penggunaan dana hibah pariwisata Pemkot Bogor yang berjumlah sekitar Rp70 miliar.
“Dari karakteristik hibah sendiri sangat lemah dan rawan diselewengkan, apalagi ini terkait hibah untuk sektor pariwisata yang penerimanya kalangan pengusaha,” ungkap Koordinator CBA Jajang Nurjaman kepada kupasmerdeka.com
Ya tidak seperti hibah pada umumnya, yang memang wajar mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah,” tambah Jajang.
Untuk itu, lanjut Jajang, CBA mendorong pihak Pemkot Bogor untuk transparan terkait penggunaan dana hibah tersebut, siapa saja yang menerima, dan bagaimana standar serta mekanismenya.
Ya tidak seperti hibah pada umumnya, yang memang wajar mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah,” tambah Jajang.
Untuk itu, lanjut Jajang, CBA mendorong pihak Pemkot Bogor untuk transparan terkait penggunaan dana hibah tersebut, siapa saja yang menerima, dan bagaimana standar serta mekanismenya.
“Jangan sampai ada permainan dalam penyaluran dana hibah ini, seperti pilih kasih dan berakibat tidak tepat sasaran,” lanjut Jajang.
Lebih lanjut Jajang mengatakan, pihaknya juga mendorong pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk memeriksa penggunaan Dana Hibah Pariwisata tersebut.
“Ya Kejari Kota Bogor Wajib memeriksa dan mengawal penyaluran dana hibah tersebut,” pungkas Jajang.
Red
COMMENTS