MUBA,RADAR ISTANA - Hadion (50) warga desa jembatan gantung Kecamatan jirak jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditahan dipolsek sung...
MUBA,RADAR ISTANA
- Hadion (50) warga desa jembatan gantung Kecamatan jirak jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditahan dipolsek sungai keruh.
Hadion ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap Karsidi yang juga merupakan warga desa jembatan gantung.
Tim Unit Reskrim Polsek sungai keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sunardi berhasil mengamankan pelaku dipersembunyiannya, Selasa (08/12/20) usai pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya S.IK Melalui Kapolsek Sungai keruh IPTU Darmawan,SH,MH,
Ia menjelaskan bahwa Hadion diamankan dalam perkara penganiayaan terhadap Karsidi yang mana pada hari Selasa (08/12 2020) Sekira pukul 08.00 Wib di dalam kebun karet korban Dusun 5 desa Rukun Rahayu kec.jirak jaya Kab. Muba.
Pelaku Hadion memukul kepala korban yang sedang menyadap batang karet pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali, lalu korban terjatuh kemudian pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul tangan korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat sambil pelaku berkata “mati kau mati kau”
Saat ini korban sedang dirawat di RSUD sekayu dan mengalami luka di bagian kepala belakang retak,leher memar bengkak dan tangan kanan korban patah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan dan akan kita jerat dengan pasal penganiayan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara, Tegasnya. (Puput/ril)
COMMENTS