MURATARA-Radar istana Sudah empat(4) bulan terjadi penunggakan pembayaran listrik di Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas Uta...
MURATARA-Radar istana
Sudah empat(4) bulan terjadi penunggakan pembayaran listrik di Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas Utara, disebabkan dengan alasan uang kas kosong.
Sedangkan tunggakan selama 4 bulan di perkantoran Pemkab Muratara mencapai Rp.65 juta, tidak hanya itu saja,penunggakan terjadi pada Penerangan Jalan Umum(PJU) di sejumlah daerah Muratara hingga mencapai Rp.200 juta.
Menurut Dairobi selaku Manager PLN Rayon Lubuklinggau dan Muratara mengungkapkan,selama 4 bulan di Perkantoran Pemerintah kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel dan Penerangan Jalan Umum(PJU) telah terjadi penunggakan pembayaran listri hingga mencapai Rp.265 juta.
Saat di hubungi pihak Pemda dikatakannya, pihaknya belum bisa membayar di karenakan uang kas kosong.
"Hingga saat ini, tunggakan perkantoran pemda sudah empat bulan, dan PJU sudah satu bulan tidak dibayar Pemkab Muratara, kalau kita kalkulasi besarannya mencapai Rp.265 juta," Ungkap Dairobi pada wartawan Radar istana saat di mintai keterangan Selasa(29/12/20)
Dairobi juga menegaskan, kalau melihat peraturan PLN jika pelanggan menunggak selama 3 Bulan, seharusnya sudah dilakukan bongkar rampung dan berhenti menjadi pelanggan PLN.
"Jadi kalau kita mempedomani aturan PLN kalau sudah 3 bulan nunggak,ini seharusnya dilakukan bongkar rampung,berarti sudah berhenti menjadi pelanggan,"tutur Dairobi.
Lanjut Dairobi, Bahkan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sudah mengeluarkan surat edaran, yang isinya berdasarkan data piutang PT. PLN masih terdapat Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran Listrik ke pada PT. PLN.
Maka, Gubernur Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelunasan tagihan listrik kepada PLN setiap bulan secara tertib.
Namun hingga hari ini pihaknya masih tetap melakukan koordinasi dengan Pemkab, kami yakin Pemerintah Kabupaten Muratara bisa menunaikan kewajiban pembayaran tagihan listrik tersebut,
"Untuk saat ini kami masih melakukan kordinasi,dengan Pemkab Muratara,jika sampai Ahir tahun 2020, pihak Pemkab masih belum bisa menunaikan kewajiban nya,makankami akan melakukan pemadaman,serentak, Bahkan pembiaran jaringan listrik di perkantoran Pemda Muratara."Pungkas ia.
(Wancik)
COMMENTS