Subulussalam radaristana.com Saat acara pelatihan kepala kampung diaula dinas pendidikan kota Subulussalam,yang dihadiri kepala Dinas DPM...
Subulussalam radaristana.com
Saat acara pelatihan kepala kampung diaula dinas pendidikan kota Subulussalam,yang dihadiri kepala Dinas DPMK dan para camat Se kota Subulussalam.sabtu, 26/12/2020,
Acara tersebut panitia penyelanggara mengandeng polres subulussalam yang diwakili oleh.Akp,Andriamus.SH,kasat intelkam dan juga IPDA,zulpikar.SH, mewakili kasat Reskrim,sebagai tutor pada acara pelatihan tersebut,
AKP.indriamus SH,menyampekan ada 7(tujuh) hal tentang undang undang ITE yang wajib kita ketahui,supaya kita tidak salah menggunakan media sosial,
Dasar humkum UUD ITE ini jelas sudah diatur,sesui undang undang nomor,11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik undang undang nomor.19,tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11.tahun 2016,
selanjutnya kata AKP,andriamus saat menjadi tutor,mengapa bisa di pidanakan dengan undang-undang ITE, sudah jelas didalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 dapat di jelaskan bahwa undang-undang ITE tidak hanya menjerat pelaku pembuatanya tetapi juga bisa menjerat bagi yang mentribusikan, mentransmisikan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik,
Banyak kita liat gara gara salah menggunakan medsos berlawanan dengan hukum,kerna meyebarkan berita hoax yang belum tentu kebenarannya sehingga terjerat dengan undang-undang ITE,(Ramona)
COMMENTS