TIDAK MEMENUHI UNSUR 187, SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS CEK ENDRA
HomeTerkinijambi

TIDAK MEMENUHI UNSUR 187, SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS CEK ENDRA

  Jambi – radar istana  Kasus dugaan kampanye di minggu tenang di Sadu oleh Cagub 01 Cek Endra, meninggalkan fakta baru bagi masyarakat. Ter...

BENDAHARA DISPERKIM KOTA SUNGAI PENUH MENJADI TAHANAN JPU
JARINGAN DAN BANDAR NARKOBA LINTAS PROVINSI, DIRINGKUS POLRES TEBO
4 ORANG PELAKU PESTA SABU DIGEREBEK TIM SRIGALA CODET POLRES BUNGO

 


Jambi – radar istana 

Kasus dugaan kampanye di minggu tenang di Sadu oleh Cagub 01 Cek Endra, meninggalkan fakta baru bagi masyarakat. Ternyata, CE sudah berkali-kali dipanggil Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) namun tak hadir alias tak kooperatif. Beda dengan Al Haris Cagub Jambi 03, begitu dipanggil Bawaslu-Gakkumdu Merangin, hari ini ia langsung hadir untuk menunjukkan betapa Haris kooperatif dengan aturan.

Dikonfirmasi terkait penghentian kasus dugaan kampanye di minggu tenang CE, di Sadu, Tanjabtim, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengaku kasus itu belum sampai ke pihaknya. "Belum sampai, kalau sudah sampai ke kita, pasti kita proses,” ungkap Kapolres Tanjabtim Deden, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Cristy Silaen menjelaskan, kasus dugaan kampanye CE di Sadu itu memang dihentikan di tingkat Gakkumdu dan Bawaslu. Sehingga, polisi belum bisa memprosesnya sebagaimana aturan berlaku.

Sementara, soal aturan-aturan kampanye dan lain-lain, sudah dibahas oleh Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim sehingga terjadi kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut.

Ditanya apakah Cek Endra yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, Kasatreskrim membenarkan bahwa itu menjadi salah satu masalah bagi polisi.

“Itu lah kendalanya. Kami termasuk jaksa sudah menyarankan kalau (Cek Endra, red) tidak juga hadir, mestinya bisa dijemput paksa tetapi, entah karena aturan Bawaslu atau seperti apa, CE sampai kasus itu dihentikan tak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu" jabarnya

Di sisi Bawaslu, sampai hari ini masih ngotot bahwa secara administrasi pihaknya sudah melaksanakan seusai regulasi yang berlaku. Dan berdasar kajian Gakkumdu tidak terpenuhi unsur atas laporan itu.

“Berdasarkan kajian Gakkumdu tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 10 itu, jadi laporan ini tidak memenuhi unsur seperti yang dìduga kepada Paslon nomor urut 1 (Cek Endra-Ratu Munawaroh, red),” kata Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, Sabtu (26/12/2020).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa keputusan ini diambil secara bersama-sama dari pihak Bawaslu Tanjab Timur, kepolisian dan kejaksaan (Gakkumdu) melalui rapat bersama. “Tentunya semua pihak mengetahui mengenai hal ini, karena ini keputusan bersama-sama,” ujarnya.

Terkait mangkirnya CE dari panggilan Bawaslu-Gakkumdu Tanjabtim dibenarkannya. Bahkan, ia mengatakan sudah melakukan tiga kali panggilan untuk Cagub 01 Cek Endra, bahkan sudah mencoba melalui klarifikasi via zoom namun tidak ada juga jawaban.

“Kita sudah buka via zoom sampai berapa jam, tidak ada juga masuk-masuk. Kita konfirmasi tidak ada juga konfirmasi balasan. Bawaslu juga tidak ada kewenangan pemanggilan paksa, karena di Peraturan Bawaslu tidak ada itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kasus ini baru mencapai pembahasan kedua, bukan tahap kedua. “Kasus ini baru sampai tahap klarifikasi, kalau sudah terpenuhi semua tahapan klarifikasi baru naik tahapan kedua. Kalau yang kemarin baru sampai tahapan klarifikasi dan berdasarkan keputusan bersama Sentra Gakkumdu kasus ini tidak memenuhi unsur 187 mengenai adanya unsur mengajak dan menyakinkan itu,” ujarnya.

Sementara, pelapor, Syaiful Bakhri, mengaku tak puas dengan kasus dugaan kampanye Cek Endra di masa tenang. Apalagi penghentian kasus itu tanpa kehadiran Cek Endra sama sekali di Bawaslu Tanjabtim.

“Masak dihentikan tanpa pelapor hadir. Ini hukum seperti apa?” ujar Syaiful. (***)

Putra

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: TIDAK MEMENUHI UNSUR 187, SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS CEK ENDRA
TIDAK MEMENUHI UNSUR 187, SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS CEK ENDRA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZXu0jylYdX5D6rDnO2bPhqISrVdBLxVrUvF8YHPEJ4fPWCTf7CzOtjYZikhhQETR-h7ZJEUnOxcOmCegRytbi7umjIa8Fi1gktf-bkz_9c0_lXMBnV_ONwrMsagE07VyliIJiRl2438WE/s320/IMG-20201227-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZXu0jylYdX5D6rDnO2bPhqISrVdBLxVrUvF8YHPEJ4fPWCTf7CzOtjYZikhhQETR-h7ZJEUnOxcOmCegRytbi7umjIa8Fi1gktf-bkz_9c0_lXMBnV_ONwrMsagE07VyliIJiRl2438WE/s72-c/IMG-20201227-WA0004.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2020/12/tidak-memenuhi-unsur-187-sentra.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2020/12/tidak-memenuhi-unsur-187-sentra.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy