Jakarta ,radar istana Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Hanya dalam ...
Jakarta ,radar istana
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hanya dalam waktu sebulan setelah pulang dari Arab Saudi, 6 anak buah Habib Rizieq ditembak mati di Tol Jakarta-Cikampek.
Beberapa hari kemudian, HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Habib Rizieq semakin terpuruk. Ia harus mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya.
Tak cukup sampai di situ, pesantran Habib Rizieq di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, mendapat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu pagi (23/12/2020).
Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.
Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
“Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008,” demikian isi surat berkop PTPN VIII itu.
Berdasarkan hal itu, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Habib Rizieq itu dianggap melakukan tindak pidada.
“Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP,” katanya.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja
Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tandasnya.
Belum ada penjelasan resmi dari PT Perkebunan Nusantara VIII maupun dari kubu HRS terkait beredarnya surat somasi pertama dan terakhir tersebut.
Red
COMMENTS