Sulbar Polman Radar Istana- Melalui Program Tim tangkap Buronan kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap DPO Kasus ko...
Sulbar Polman Radar Istana-
Melalui Program Tim tangkap Buronan kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap DPO Kasus korupsi Koperasi Dana simpan Pinjam dengan terpidana Jumiati Binti Tandi yang buron ke Dubai selama 3 Tahun lamanya.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Barat Amiruddin penangkapan Terpidana Jumiati melalui program Tim tangkap Buron yang terus dilakukan kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Atas perintah kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Johni Manurung yang sebelumnya telah berhasil mengamankan 10 DPO dalam waktu 3 bulan terakhir di Tahun Tahun dan atas tertangkapnya terpidana Jumiati,Kamis 10 Desember 2020 sekitar jam 14.30 wita di kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar, maka Tim tabur Kejati Sulbar sudah berhasil menangkap dan mengamankan 11 DPO sajak Tahun 2020.
"setelah Jumiati menghilang selama 3 tahun ternyata ia menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita(TKW) dan setelah ke pulangan ke Indonesia dengan menggunakan mobil sewa ia terus ter pantau oleh Tim Intel ke jaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan ke jaksaan tinggi kabupaten Polewali Mandar
melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di Kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman akhirnya ber hasil ditangkap oleh tim eksekutor (KPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.
Terpidana tertangkap saat sedang baring baring diatas tempat tidur.
Penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dr pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi ke Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sul bar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan.(Syukur)
COMMENTS