Kapuas hulu Radar Istana Ada beragam kasus yang muncul akibat pertambangan emas tanpa ijin (PETI). Tak hanya pencemaran lingkungan, pengrus...
Kapuas hulu Radar Istana
Ada beragam kasus yang muncul akibat pertambangan emas tanpa ijin (PETI). Tak hanya pencemaran lingkungan, pengrusakan lahan, tapi juga penyerobotan tanah..
Salah satu warga didesa Tanjung Intan kec. Mentebah kab. Kapuas hulu, atas nama Suspiani telah memberikan keterangan kepada awak media radar istana, bahwa tanahnya yang berada di dekat sungai kuang landau padah, telah diserobot oleh warga mentebah atas nama Sahari dan Sahbirin dengan cara melakukan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) dan akibat dari penyerobotan tanah tersebut saya memohon keadilan, karena bukan cuma merusak tanah saya, tapi juga merusak tanaman tumbuhan saya, mulai dari padi, pisang dan puri ( kratom ) yang selama ini dirawat, ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Suspiani bahwa tangal 04/10/2020 dirinya melihat ada 3 ( tiga ) unit Lanting jek emas yang sedang melakukan aktivitas penambang emas tanpa ijin (PETI)dilokasi tanahnya. Yang diketahui pemilik lanting tersebut adalah atas nama Sahari yang kebetulan adalah seorang Kepala Dusun Mentebah Kiri, Desa Nanga Mentebah, kemudian atas nama Sahbirin dan Lorensius Jawa alias Kerang salah satu warga Desa Menaren, Kec. Mentebah kab. Kapuas Hulu.
Kemudian pada tanggal 22/10/2020, Suspiani / pelapor melaporkan kejadian penyerobotan tanahnya tersebut ke Mapolsek Mentebah. Namun dalam pengakuanya dirinya sampai berita ini dimuat Suspiani belum menerima bukti laporan serta kejelasan dari pihak Polsek Mentebah mengenai kasus yang dilaporkannya.
Padahal telah diketahui umum bahwa pihak Polsek Mentebah telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara yg( TKP) yaitu diarea tanah dan ketiga Lanting jek emas tersebut, namun beberapa hari kemudian diketahui bahwa ketiga lanting jek emas tersebut sudah tidak berada di lokasi garis polisi atau tempat kejadian perkara.
Mengetahuinya kejadian itu Suspiani merasa kecewa kenapa Lanting jek yang awalnya sudah pasang garis polisi bisa seenaknya keluar dari tempat kejadian perkara , bukan kah area garis polisi itu tidak sembarangan orang keluar / masuk selain daripada yang berkepentingan.
Suspiani melalui awak mediah radar istana memohon kepada Kapolres Kapuas Hulu untuk mengusut dan menindak lanjuti kejadian tersebut, saya berharap kapolres dan jajaranya senantiasa mengayomi dan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakatnya dibawah wilayah hukum polres kapuas hulu pungkasnya.
Tim
COMMENTS