Tulang Bawang, radaristana.com Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ...
Tulang Bawang, radaristana.com
Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung mengeluhkan terkait adanya pungutan biaya yang dibebankan terhadap siswa didik yang dinilai memberatkan serta terkesan memberi penekanan semasa pandemi covid-19.
Betapa tidak, selain jumlah besaran biaya yang telah ditentukan oleh pihak sekolah melalui komite setempat, wali murid juga menilai pihak sekolah tidak mengindahkan tentang adanya larangan Gubernur Lampung terkait larangan pungutan biaya semasa pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
"Terus terang kami sangat merasa keberatan tentang adanya pungutan biaya dimasa pandemi covid, 19 yang di lakukan pihak sekolah terhadap anak kami. Tahu sendiri mas, akibat wabah virus ini perekonomian menjadi sangat terpuruk, padahal sebelumnya pak Gubernur sudah melarang pihak sekolah untuk melakukan tarikan dana namun masih saja mereka lakukan," keluh salah seorang wali murid yang enggan ditulis namanya baru-baru ini.
Labih jauh ia menguraikan, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Gedung Aji Baru, meliputi
pembayaran biaya Institusi sebesar Rp.425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan biaya pengembangan sarana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), pembayaran SPP sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan, sejak bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020 ini.
"Waktu pembayaran dilakukan sebelum tgl 10 setiap bulan, setiap siswa atau wali murid yang ingin melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang sudah di tentukan harus membawa kartu SPP berwarna kuning, jelas ini ada penekanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
Kepala SMAN 1 Gedung Aji Baru, Gunawan pada saat di konfirmasi awak media tentang keluhan wali murid, pada Jum'at (18/12/2020) dirinya membantah jika selama dimasa pandemi covid-19 pihak sekolah tidak pernah melakukan tarikan kepada wali murid karena sudah ada surat edaran dari dinas.
"Sekolah kami tidak pernah menarik terhadap siswa semasa covid, 19 sesuai
dengan surat edaran Gubernur," kilahnya.
Ironisnya, setelah ditunjukan bukti pembayaran wali murid terhadap bendahara sekolah, sejenak kepsek terdiam dan akhirnya mengakui bahwa pihak sekolah melakukan tarikan dengan hasil rapat komite.
"Ia benar pihak sekolah melakukan tarikan itu, namun itu semua melalui komite dan hasil rapat, serta kami pihak sekolah sudah mengetahui tentang surat edaran itu dari dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kacabdin dan ketua MKKS," jelasnya kepada awak media.
Tentang larangan pungutan tersebut, dia mengaku dilema dan kebingungan untuk pembayaran tenaga kerja (guru red), sedangkan dimasa pademi covid-19 belajar tetap berjalan melalui secara online.
"Tentang larangan pungutan ini, terus terang kami bingung bagaimana harus membayar guru dan yang lainnya, jika pihak sekolah tidak melakukan tarikan, sementara jika mengandalkan dari dana BOS saja hanya 15%, semuanya tidak cukup membayar dan keperluan yang lain, maka kami berinisiatif untuk melakukan rapat komite dengan wali murid, semuanyapun sudah sesuai dengan hasil rapat pihak komite, didalam rincian selama 1 tahun semuanya sudah terbentuk dan hasilnya bagi wali murid yang hadir ikut rapat mengikuti kata sepakat," Tepisnya.
Disinggung, terkait rekomendasi dari dinas, Gunawan mengakui tidak ada surat tembusan atau rekomendasi dari dinas atau yang lainnya, melainkan semuanya hasil rapat pihak komite saja.
"Lebih jelasnya, nanti komitenya saya undang atau di hadirkan disini supaya lebih jelas karena saya takut salah berucap," katanya.
Berselang waktu tidak lama, Ketua Komite SMAN 1 Gedung Aji Baru, Margo yang mengaku sebagai salah satu wali murid setempat, tiba dan meberikan keterangan, bahwa benar pihak sekolah melakukan penarikan biaya berupa Institusi, pengembangan sarana dan SPP, semuanya itu hasil rapat dengan wali murid.
"Sebelumnya kami lakukan rapat terhadap wali murid pada bulan Oktober tahun ini, dan memang tidak semua wali murid hadir pada saat itu, alhasil disepakati jumlah SPP Rp. 125.000.000 perbulan, dengan catatan yang tidak hadir pada saat itu menyetujui hasil musyawarah yang digelar. Adapun siswa yang sudah membayar sebelum rapat itu merupakan titipan mas, kami juga nggk mungkin nolak kan," Ucap Margo.
Dikatakannya, jika memang ada tentang surat edaran dari dinas pendidikan provinsi tentang pihak sekolah dan komite tidak boleh melakukan tarikan kepada wali murid, sejauh ini pihak komite tidak mengetahui tentang hal itu.
"Kalau terkait surat edaran larangan itu kami dari komite terus terang tidak tahu mas, Kepsek SMAN 1 Gedung Aji Baru juga tidak memberitahu jika ada surat edaran tentang dimasa pandemi pihak sekolah tidak bisa melakukan tarikan," katanya.
Diketahui, tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Agus/Tim)
COMMENTS