Riau -radar istana Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau menggelar sidang perdana perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),...
Riau -radar istana
Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau menggelar sidang perdana perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lima wartawan hadir sebagai saksi
Sidang perkara dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, yang digelar sejak Jumat (20/11) lalu.
"Kami datang sebagai saksi atas perkara tersebut," kata salah satu wartawan Inhu Z di Rengat, Rabu.
Dalam sidang, pada Selasa (24/11) kemaren sudah memasuki hari tiga dengan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum, menariknya enam saksi yang dihadirkan dalam sidang ini empat diantaranya adalah wartawan.
Mereka adalah Jefri Hadi, Ali Usman, Putut Wijanarko dan Zulpen Zuhri, dari pihak terdakwa juga menghadirkan satu orang wartawan sebagai saksi yaitu Moch Rouf Azizi.
"Sidang berjalan lancar, ini adalah tahapan proses hukum," ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Omori R Sitorus dengan Hakim Anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait. Dengan Jaksa Penuntut Umum Jimy Manurung, sedangkan terdakwa Edi Priyanto didampingi oleh pengacaranya Asep Rukiyat.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap, laporan ini berawal dari adanya postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yang diikuti oleh Edi Priyanto selaku kepala desa.
Video yang di upload oleh akun facebook atas nama Narasinga pada kolom komentar akun facebook atas nama Liputan Inhu milik wartawan Putut Wijanarko oleh Zulpen Zuhri.
Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada saksi Martimbang Simbolon (Anggota DPRD Inhu) dari Partai Perindo via WhatsApp dan oleh yang bersangkutan video tersebut dikirimkan kepada saksi Jefri Hadi yang juga pengurus Partai Perindo.
Selanjutnya, saksi Jefri Hadi mengirimkan poto tersebut kepada Ali Usman dan menanyakan apakah benar salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Kades Talang Jerinjing, Rengat Barat ?
Setelah memastikan bahwa salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto, selanjutnya Jefri Hadi melaporkannya kepada Bawaslu Inhu pada 20 Oktober 2020 lalu.
Oleh Bawaslu bersama tim Gakumdu melakukan penyidikan hingga akhirnya perkara ini bergulir masuk persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.
Asri
COMMENTS