MURATARA-Radar istana. Seorang Bapak dilaporkan istrinya sendiri Mirabela (25) ke Polisi, Karna gara-gara pukuli anak kandungnya yang beru...
MURATARA-Radar istana.
Seorang Bapak dilaporkan istrinya sendiri Mirabela (25) ke Polisi, Karna gara-gara pukuli anak kandungnya yang berumur 2 tahun hingga terjadi pengeseran tulang dan menyebabkan cidera,akibatnya Bapak tersebut terancam penjara
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00.wib di dalam rumah (dalam kamar) pelapor di Desa Noman lama, pasalnya pelaku kesal karna korban menangis saat pelaku sedang tidur,akhirnya pelaku terbangun langsung menarik korban,serta memukul korban hingga terjadi penggeseran tulang pada lengan korban.
Atas kejadian tersebut Mirabela yang merupakan ibuk kandung dari korban tak terima dengan perbuatan suami nya Tri fiki (26) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri Putri Aisyah (2) hingga atas kejadian tersebut Mirabela melaporkan suaminya ke Polisi.
Menanggapi hal tersebut atas dasar pelapor ;LP/B-58/XL/SUMSEL/Res/Muratara tanggal 22 November 2020.
Kapolres Muratara AKBP, Eko Sumaryanto,SIK,melalui Sat Reskrim AKP, Dedi Rahmad Hidayat membenarkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan terhadap korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri, yang terjadi di Desa Noman lama, Kecamatan Rupit,Kabupaten Musirawas Utara(Muratara), Sumsel.
Selanjutnya, pelaku dapat di amankan oleh pihak keluarga istri (Pelapor) dan Kepala Desa langsung diserahkan ke piket Res krim, lalu dilakukan upaya penangkapan pada pelaku,
"Saat diamankan pelaku kooperatif dilakukan pemeriksaan, dan pelaku mengakui segala perbuatanya, selanjutnya pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Tes Muratara." Jelas Sat Reskrim Polres Muratara.
Dedi juga menambahkan,Sedangkan pasal yang disangkakan pada tersangka ialah; Pasal 80 Jo 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahu 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karna korban adalah anak di bawah umur, jadi pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Undang-Undang tentang perlindungan anak,"tutup ia.wancik
COMMENTS