Ponorogo,Radar istana Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya merilis jumlah kekayaan dua Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil ...
Ponorogo,Radar istana
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya merilis jumlah kekayaan dua Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Ponorogo. Dari data yang dirilis Calon Bupati ( Cabup) Petahana Ipong Muchlissoni masih menjadi calon yang memiliki harta terbanyak ketimbang yang lain.
Dari website resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id tercatat, Ipong Muchlissoni mememiliki harta kekayaan mencapai Rp 44,5 miliar, dimana kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan 18 unit senilai Rp 15 miliar, harta bergerak senilai Rp 11,1 miliar yang terdiri dari 17 mobil dan 3 moge, harta bergerak lainnya 1,6 miliar, surat berharga senilai Rp 13,2 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp 1,5 miliar. Kendati demikian, Bupati Ponorogo periode 2016-2021 itu memiliki hutang senilai Rp 6,4 miliar. Sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp 38 miliar. Laporan ini diumumkan sesuai verivikasi KPK pada 27 April 2020.
Calon Wakil Bupati ( Cawabup) nya, Bambang Tri Wahono memiliki kekayaan mencapai Rp 2,9 miliar. Yang terdiri dari aset tanah dan bangunan Rp 1,1 miliar, aset bergerak senilai Rp 433 juta, harta lainnya Rp 300 juta, kas dan setara kas mencapai Rp 1 miliar. Laporan ini diumumkan pada 28 April 2020.
Calon Bupati Sugiri Sancoko memiliki kekayaan mencapai Rp 5 miliar, dengan aset tanah dan bangunan mencapai Rp 4,3 miliar, aset bergerak mencapai Rp 165 juta, kas dan setara kas Rp 300 juta. Sedangkan sang Cawabup Lisdyarita memiliki harta cukup banyak, yakni mencapai Rp 13 miliar. Yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, aset bergerak Rp 450 juta, kas dan setara kas Rp 87,9 miliar.
Hal ini juga dibenarkan Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Ponorogo Arwan Hamidi. Ia mengatakan semua Paslon telah melaporkan laporan LHKPN ke KPUD sejak masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup pada 4 hingga 9 September lalu. ” Seluruh calon sudah serahkan.Kalau tanda terima, tidak ada nominal angka kekayaannya. Ya hanya tanda terima yang bisa dicek barcode nya di situsnya kpk,” ujarnya,
Terkait pelaporan LHKPN ke KPK telah dilakukan Paslon sejak Januari 2019 hingga Desember 2019. Usai dirilis KPK, maka Paslon wajib mengumunkan laporan kekayaanya ke masyarakat hingga H-2 pencoblosan. Bila tidak dilakukan maka sesuai PKPU dapat dijatuhi sanksi administrasi.” Di PKPU, paslon wjib laporkan paling lambat 2 hari sebelum pemungutan suara, difasilitasi KPU. Nmun jika paslon berhalngan, KPU dapat bantu umumkan. Tapi akan kita dorong itu diumumkan masing paslon.Kalo tidak diumumkan, ranahnya sanksi administrasi,” Tutupnya.(donkey).
COMMENTS