Tampa Izin Istri Salah Satu Apratur Sipil Negeri (ASN) Guru Lakukan Praktik Poligami
HomeTerkinitulang bawang

Tampa Izin Istri Salah Satu Apratur Sipil Negeri (ASN) Guru Lakukan Praktik Poligami

  Tulang Bawang, radaristana.com Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada Apratur Sipil Negeri (ASN) diatur sangat ketat. Ada sank...

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika
Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti Gelar Doa Bersama Tiga Tahun Program BMW
Polsek Banjar Agung Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan, Ini Sebabnya

 


Tulang Bawang, radaristana.com

Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada Apratur Sipil Negeri (ASN) diatur sangat ketat. Ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang ASN.

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Maraknya Oknum ASN yang gemar kawin atau Poligami kerap menjadi sorotan publik, pasalnya tidak sedikit oknum ASN yang nakal dan hobi kawin tanpa izin istri tua dan atasan.

Poligami ASN sering kali menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Dari hasil sejumlah narasumber yang engan dituliskan namanya, bahwa guru ASN berinisial SY telah mempunyai istri kedua selain istri yang pertama, dan hasil konfirmasi kepada istri sah atau istri pertama dari SY. Mengatakan “Ia benar saya istri yang pertama atau istri sah nya SY alias G nama akrab sapaan disini dan saya hanya ibu rumah tangga saja”. Kamis (19-11-2020)

Kalau untuk istri kedua nya sebagai guru honorer di SD Kecamatan Rawajitu, kalau suami saya SY guru SD dekat sini. Dan dia juga jarang pulang kerumah dan banyak tempat istri mudanya, kalau dengan saya sudah mempunyai anak dua dan laki-laki semua, kalau dengan yang muda baru satu saja anak nya dan laki-laki juga. Jelasnya istri SY yang pertama

Jika untuk ijin pernikahan nya dengan istri yang muda itu. Ia pasti tidak pernah di ijinkanlah, dan siapa istri yang mau mengijinkan suami nikah lagi, serta mereka hanyalah menikah siri, itupun kareña dia honorer, kalau negeri gak bisalah, dan jika ketahuan seperti suami saya itu tidak boleh, karena dia ASN. Ucapnya

Lanjutnya, dan saya tidak pernah memberikan ijin untuk menikah kedua nya. Cetus berinisial S sebagai istri pertama SY

Untuk yang istri muda nya m itu, nama nya RD yang masih honorer di SD, kalau pribadi saya hanya diam dan biarkan saja, kita jalani saja mungkin semuanya sudah takdir serta berusaha sabar saja.

Untuk ketahuan pernikahan itu sudah lama, tapikan SY nya tidak mengaku bahwa telah nikah lagi, bahkan sampai sekarang pun masih belum mau ngaku bahwa sudah punya istri lagi. Dan anaknya sudah pernah di bawa ke rumah empat kali dan masih tidak mau ngaku, dulu saja pernah menikah juga sebelum sama RD akhirnya pisah.

Jika mereka pisah juga karena Allah kalau pun tidak pisah semuanya karena Allah. Jika mereka pisah kasian juga sama anak nya itu masih kecil, dahulu itupun nikah pernah nikah dengan berinisial M namanya seorang biduan itu, akhirnya pisah juga karena dia tidak kuat mungkin menjalankannya.

Sambungnya kembali, dan saya dengar istri mudanya itu ikut SH dan mau mencalonkan diri menjadi kepala kampung. Babarnya kepada awak media

Kuat dugaan ASN SY melanggar aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait. (Agus S/Tim)

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Tampa Izin Istri Salah Satu Apratur Sipil Negeri (ASN) Guru Lakukan Praktik Poligami
Tampa Izin Istri Salah Satu Apratur Sipil Negeri (ASN) Guru Lakukan Praktik Poligami
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC7y5jDNWvYcpHqO_QFDHQHMYTCFmyCyqkZV4TO06usy2dCmRPP_NOn7nldA1N93RYoOCmisRB_eBOxCcT6sPtwf6dsrBu9k5XK5i8Bm80jpC6n1c0XXlZb0FSkHb9aWHzG2xSHYxIMhf3/s320/IMG-20201120-WA0092.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC7y5jDNWvYcpHqO_QFDHQHMYTCFmyCyqkZV4TO06usy2dCmRPP_NOn7nldA1N93RYoOCmisRB_eBOxCcT6sPtwf6dsrBu9k5XK5i8Bm80jpC6n1c0XXlZb0FSkHb9aWHzG2xSHYxIMhf3/s72-c/IMG-20201120-WA0092.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2020/11/tampa-izin-istri-salah-satu-apratur.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2020/11/tampa-izin-istri-salah-satu-apratur.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy