Riau, -Radar istana Pelaksana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Belang-Belang, Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, ...
Riau, -Radar istana
Pelaksana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Belang-Belang, Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, terancam masuk proses hukum, karena telah merusak pohon gaharu milik Parno (31).
Melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat somasi pertama dengan Nomor : 003/SMH/KH/X/2010 Tanggal 31 Oktober 2020 ke PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan (UPP-J Kitring) Sulbar.
“Tidak ada alasan untuk tidak bertanggungjawab, ini ada faktanya,” kata Kuasa Hukum Parno, Egar Mahesa, di Mamuju, Jumat (6/11)
Egar Mahesa mengatakan, somasi itu berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor : SKK/008/KH/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020.
Menurutnya, somasi pada UPP Kitring Sulbar yang diwakili Winarto sebagai pihak II dianggap adalah yang paling bertanggungjawab. Sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak, saksi dan diketahui oleh kepala desa Belang – Belang, Abdul Qabid tertanggal 24 September 2020, sebelumnya.
Ditambahkannya, bahwa hal ini merugikan cliennya sesuai fakta dilapangan, dimana pohon gaharu tersebut rusak/mati diduga akibat ditebang oleh operator sensor yang merupakan anggota dari Winarto yang dalam pernyataanya sebagai karyawan PLN Persero.
“Kami siap menempuh proses hukum baik perdata, maupun pidana,” Tegas Egar Mahesa yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Republik Indonesia (LPKNRI)
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manager PT. PLN (Persero) UPP Kitring Sulbar, belum dapat di hubungi untuk dikonfirmasi terkait persoalan ini. (Asri/Gideon)
COMMENTS