Tulangbawang-Radaristana.com Rutan kelas 2 B Menggala, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Penyelundupan barang haram...
Tulangbawang-Radaristana.com
Rutan kelas 2 B Menggala, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penyelundupan barang haram itu, digagalkan Petugas P2U Rutan Menggala, Nanda Septianto dan rekannya, Dedi Erwandi, pada Kamis (12/11/2020), lalu.
Kronologisnya, sekitar pukul 15.00 WIB, datang seorang pengunjung yang tujuanya ingin menyampaikan titipan barang besukan yang dibawanya untuk rekannya yang sedang menjalani proses hukuman, di rutan itu.
Naas, sopir travel berinisial FR tersebut tidak berkutik saat barang yang dibawanya, diperiksa petugas P2U dan ternyata di dalam botol sutra handbody lation tersebut, ada benda yang mencurigakan.
Dan setelah dibuka, ada dua kantong yang diduga narkoba jenis sabu.
Dengan sigap, petugas P2U langsung melaporkannya kepada KPR, Dedi Raindra SH, MH.
Sopir travel tersebut langsung dibawa ke ruang KPR, berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang haram tersebut dipesan oleh warga binaan (napi) kamar 2 C ,berinisial FB, AS, RS, AF, FH dan YA.
Ditegaskan, Kepala Rutan, Gowim Mahali sangat komit dalam memberantas peredaran narkoba, kususnya di dalam Rutan Menggala.
Mewakili Kepala Rutan, KPR, Dedi Raindra saat di ruang kerjanya, kepada awak media mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin untuk mencegah barang haram ke dalam Rutan Menggala.
Dengan kejadian ini, Kepala Rutan Menggala telah melaporkannya kepada Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkuham Lampung dan Kepala Devisi Pemasyarakatan Lampung.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke – 6 warga binaan tersebut dan juga seorang sopir travel, di ruang kerja KPR maka maka KPR menyerahkan barang bukti sabu ke Polres Tulang Bawang untuk proses hukum. (Herry)
COMMENTS