Kapuas Hulu - Radar istana Pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan Polsek Hulu Gurung Polres Kapuas Hulu, sebagai implementasi I...
Kapuas Hulu - Radar istana
Pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan Polsek Hulu Gurung Polres Kapuas Hulu, sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020, Kamis (15/10/2020).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Hulu Gurung IPTU Edy Supriyanto mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Bripka Hengky Amnesi salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Gurung, saat melaksanakan patroli dialogis bersama anggota TNI ditemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran simpatik dan disampaikan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020, kemudian diberikan dihimbau untuk terus mengikuti Protokol kesehatan dalam mencegah covid-19.
Selanjutnya, IPTU Edy Supriyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten melaksanakan pendisiplinan tentang protokol kesehatan dan diharapkan kepada masyarakat selalu terus menggunakan masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Tidak hanya siang hari, pendisiplinan penggunaan masker ini juga kami laksanakan rutin pada malam hari. Harapan kami masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” ujar Kapolsek Hulu Gurung IPTU Edy Supriyanto.
Puang
COMMENTS