Riau - Polres Indragiri Hulu , Provinsi Riau meringkus pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan...
Riau - Polres Indragiri Hulu
, Provinsi Riau meringkus pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terancam 10 tahun penjara.
" Tersangk RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala sudah diamankan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal di Rengat, Selasa.
Pelaku pemurnian emas tanpa izin itu dibekuk dikedimannya di Desa Pasir Kelampaian, Minggu, pukul 19.30 WIB.Tersangka tanpabada perlawanan pada saat itu.
Secara kronologisnya, Tim Polres menerima informasi tentang aktifitas ilegal di Desa Pasir Kelampaian, selanjutnya, rombongan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIB, baru pelaku bisa diamankan," ujarnya.
Rico digelandang saat sedang membakar bongkahan emas tersebut, untungnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Ada
16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, satu set pompa pembakar emas dan satu buah bongkah emas berukuran kecil.
Selain itu, ada satu bungkus serbuk pijar, satu botol BBM jenis premium, uang tunai sebesar Rp200.000.
Polres menyebutkan, tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.(Asri)
COMMENTS