Bandung Barat - Radar Istana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat Anugerah mencabut laporannya...
Bandung Barat - Radar Istana
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat Anugerah mencabut laporannya terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria sambil membawa ular piton.
Pelaporan tersebut yang awalnya menjadi dasar dari Satreskrim Polres Cimahi untuk membekuk pelaku pengancaman, Juhendi, setelah video pengancaman tersebut viral di media sosial pada Senin (5/10/2020) lalu. Pelaku diamankan di wilayah Padalarang beserta barang bukti ular piton miliknya yang diberi nama Arnold, kurang dari 12 jam setelah melakukan pengancaman.
Kadis PUPR mencabut laporan dengan langsung datang ke Mapolres Cimahi ditemani Iis Sukaesih (40), istri dari Juhendi serta sejumlah kerabatnya pada Jumat (16/10/2020).
Anugerah mengakui jika dirinya telah mencabut laporan atas kasus pengancaman oleh Juhendi kepada dirinya. Itu dilakukan murni atas keinginannya sendiri dan atas pertimbangan kemanusiaan serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya tadi resmi mencabut laporan. Pertimbangannya selain kemanusiaan, karena pihak keluarga sudah minta maaf termasuk yang bersangkutan juga," ungkap Anugerah.
Dirinya sudah bertemu dengan Juhendi dan dia meminta maaf serta menyadari tindakan yang dilakukannya salah. Anugerah menyebut saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga membuat perilakunya tidak terkontrol.
"Tadi saya minta ke dia untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Saya juga meminta agar jangan dilakukan lagi baik kepada saya atau rekan-rekan kerja saya di institusi (Dinas PUPR) lainnya. Kemarin dia lepas kontrol karena sedang mabuk," katanya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan Kadis PUPR KBB melakukan pencabutan laporan untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh Juhendi.
"Benar bahwa korban atau pelapor datang bersama-sama dengan keluarga tersangka dalam hal ini adalah istri tersangka dan menyampaikan kesepakatan untuk berdamai dan memohon agar perkara diselesaikan di luar jalur hukum (Non Litigasi)," ungkap Yohannes.
COMMENTS