MURATARA,Radar istana -Tahan Polsek Karang jaya atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil kabur pada hari Sabtu,(3/10/2020) ...
MURATARA,Radar istana
-Tahan Polsek Karang jaya atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil kabur pada hari Sabtu,(3/10/2020) akhirnya dapat di tangkap kembali pada minggu (4/10/2020) di Talang pegang kelurahan Bhayangkara,kecamatan Talang ubi,kabupaten Pali
Tahanan tersebut Muhamad Rivai alias mat carut (40) dari kecamatan Karang jaya Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) provinsi Sumsel, yang di tangngkap pada hari Selasa 25 Agustus 2020 di kecamatan Limun Kabupaten Sorolangun jambi atas laporan Perkara pemerkosaan anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada hari kamis(20/8/2020) sekitar pukul 10,00 Wib di rumah korban, dengan menyetubuhi anak di bawah umur secara paksa yang di lakukan oleh tersangka,
Saat kejadian dipergoki oleh ibu korban,sehingga melihat kejadian itu ibu korbar histeris dan pingsan,selanjut nya kejadian itu di laporkan ibu korban ke Polsek Karang jaya.
Selama 1 bulan lebih tersangka di amankan di Polsek Karang jaya,tersangka melarikan diri dengan membobol dinding Rutan Polsek Karang jaya,
Kapolres Muratara AKBP Adhi witanto Melaui Sat reskrm AKP Dedi Rahmad menjelaskan,setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang kabur dari Rutan Polsek Karang jaya berda di daerah Talang pegang Kelurahan Bhayangkara,Kecamatan Talang ubi ,Kabupaten Pali
Atas dasar informasi tersebut Sat Reskrim dan anggota beserta Kanit Reskrim Polsek Karang jaya langsung meluncur lokasi tempat tersangka
Saat melakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dengan melompat jendela, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kiri tersangka.
"Tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas,Karna saat di tangkap tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat jendela,,selanjutnya tersangka kita Bawak ke RSUD Talang ubi,Kabupaten Pali untuk di lakukan perawatan medis,"Pungkas Sat Reskrim Polres Muratara AKP, Dedi rahmad
(Wancik)
COMMENTS