Jabar Hari Ini: PTUN Kabulkan Gugatan Habib Bahar-Mobil Eks DPR Wa Ode Dirusak
HomeTerkiniBandung

Jabar Hari Ini: PTUN Kabulkan Gugatan Habib Bahar-Mobil Eks DPR Wa Ode Dirusak

  Bandung  -  Radar istana  Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Dari mulai kasus perusakan mobil mantan Anggota DPR...

*BumDes Wisata Pamarakan (GWWP) Bersama R.E.D Presidium Poros Nusantara ; Desa Sukamerang Bisa Jadi Industri Kreatif*
*Bem PTM Zona 3 Ajak Mahasiswa Untuk kolaborasi Dalam Mencegah Paham Radikalisme Dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah*
UNPAD diduga sarang RADIKAL dan TERORIS

 


Bandung - Radar istana 

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Dari mulai kasus perusakan mobil mantan Anggota DPR RI Wa Ode Zainab di Puncak Cianjur hingga Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Mobil milik eks Anggota DPR RI Wa Ode Nur Zainab dirusak gerombolan brutal saat terparkir di salah satu outlet (sebelumnya ditulis resto), Jalan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar, Jumat (9/10). Aksi perusakan mobil bercat putih milik Wa Ode itu terekam kamera CCTV toko.

Dari video CCTV yang dilihat, ada 10 orang lebih yang datang dari arah jalan raya menghampiri mobil milik Wa Ode. Sekelompok orang itu membabi buta merusak mobil dengan membenturkan batu dan senjata tajam ke arah kaca mobil.

Gerombolan langsung kabur usai merusak mobil itu. Sebagian dari mereka berjalan kaki dengan santai dan berlari.

Wa Ode mengatakan saat kejadian itu sopir ada di dalam mobil karena baru pulang dari kawasan Puncak 2 usai melihat keindahan Taman Bunga di atas ketinggian. "Iya, ada driver di dalam mobil," kata Wa Ode via pesan singkat, Senin (12/10/2020).

Wa Ode memastikan sopirnya tidak terluka. "Mobil terkunci dari dalam. Memukul mobil berkali-kali dengan menggunakan batu besar dan golok. Goloknya terpental ke dalam mobil," kata Wa Ode mengungkapkan.

Wa Ode menyebut bongkahan batu dan golok yang lepas dari pegangan pelaku itu sudah disita polisi sebagai barang bukti. Bahkan dirinya juga sempat memfoto barang bukti tersebut.

"Ini foto beberapa barang bukti. Salah satunya golok untuk yang diarahkan pada kursi row tengah yang merupakan tempat duduk saya," tuturnya.

Wa Ode tidak mengenali sekelompok orang tersebut. Ia menduga gerombolan brutal perusak mobil miliknya merupakan orang-orang yang membuntuti dirinya sepulang dari perkebunan. "Padahal saya tidak kenal mereka sama sekali dan saya tidak ada urusan dengan perkebunan tersebut," ucapnya.

Ia meminta agar kasus yang menimpanya ini segera diungkap Polres Cianjur. "Sampai saat ini saya masih shock mengingat peristiwa tersebut," ujar Wa Ode.

Demonstran Sekap-Aniaya Polisi Saat Demo Omnibus Law Ricuh di Bandung

Polda Jabar mengungkap adanya aksi penyekapan dan penganiayaan kepada polisi oleh demonstran saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung. Tiga tersangka ditahan akibat aksi tersebut.

Ada tiga tersangka ditahan di Polda Jabar. Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada petugas. Anggota kami dilakukan penyekapan dan penganiayaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Erdi menuturkan insiden penyekapan dan penganiayaan itu terjadi saat aksi demo di Gedung DPRD dan Gedung Sate pada Kamis (8/10). Kericuhan pecah, anggota polisi berinisial Brigadir A itu mengejar massa yang bertindak anarkis.

Polisi yang lain kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi penganiayaan dan penyekapan itu. Menurut dia, anggota polisi berpakaian preman itu dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.

Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki. Akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di Jalan Sultan Agung," ujarnya.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," tutur Erdi.

Menurut Erdi, atas kasus itu, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menangkap sejumlah orang. Tujuh orang dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan itu.

"Tiga orang ditahan, sedangkan empat orang masih berstatus tersangka," kata Erdi.

Tiga tersangka tersebut masing-masing DR, DH dan CH. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar soal Pencabutan Asimilasi

Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.
Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa tidak sah. Menurut hakim, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," tutur hakim.

"Menimbang fakta hukum diatas dengan dihubungkan objek maka majelis hakim menilai oleh karena secara nyata objek sengketa yang menjadi dasar nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan objek sengketa maupun sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, menimbang bahwa karena ekssepsi tergugat ditolak maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Dimediasi, Ahli Waris Sepakat Buka Seng yang Tutupi Ponpes Nuru A'In

Pihak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung memfasilitasi ahli waris dan pengelola pesantren Nurul A'in untuk melakukan mediasi. Mediasi dilakukan pasca pesantren tersebut ditutupi seng oleh pihak ahli waris pewakaf.
Tanah yang kini berdiri pesantren tersebut merupakan hasil wakaf dari orang tua ahli waris yang mencoba menutupi pesantren menggunakan seng.

Pada Senin (12/10/2020) pukul 11.30 WIB perwakilan pesantren, ahli waris pewakaf didampingi sejumlah pimpinan daerah tingkat kecamatan hadir dalam mediasi tersebut. Mediasi dilakukan di kantor Desa Sukamenak, tidak jauh dari lokasi pesantren. Akhirnya, pada pukul 13.30 WIB proses mediasi pun selesai.

"Alhamdulilah pada hari ini kami sudah melakukan mediasi kepada pengasuh dengan pihak ahli waris almarhum," kata Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin usai mediasi di Kantor Desa Sukamenak, Senin (12/10/2020).

Agus mengatakan, proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

"Saya mendapatkan instruksi dari pimpinan agar segera menyelesaikan masalah ini. Maka dari itu kami langsung satu hari setelah kejadian kemarin memfasilitasi kedua belah pihak melakukan mediasi," ujarnya.

Sementara itu, wartawan  mencoba untuk meminta konfirmasi kepada pihak ahli waris. Namun, mereka enggan memberikan komentar.

Terlepas dari itu, mediasi yang dilakukan menghasilkan beberapa kepesakatan. Dalam surat pernyataan yang dibuat, keuda belah pihak sepakat untuk saling menahan diri dan menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Selain itu, pihak ahli waris harus mencabut seng yang sudah menutupi sebagian gedung pesantren tersebut.

"Hasil kesepakatan bahwa dari masing masing pihak, pihak pertama (ahli waris) bahwa seng yang pasang kemarin, hari ini dibongkar dan pembongkaran diserahkan pihak desa," ujar Agus.

Kemudian, kedua belah pihak harus menjamin agar kegiatan belajar mengajar di ponpes tersebut tetap berjalan. Pihak ponpes pun sepakat tidak akan menghalangi proses pemindahan pesantren.

"Selama proses penyelesaian (sengketa) ponpes bisa digunakan lagi. Kemudian, dari pihak pengelola tidak mempermasalahkan untuk proses ke depannya," ujar Kapolsek Margahayu tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak ahli waris yang diwakili oleh Zaenal Arifin sedangkan pihak kedua diwakili oleh Ahmad Syahidin.

"Jadi yang ditutupnya itu bukan seluruh lokasi pesantren. Yang ditutup itu sebagai batas tanah wakaf antara yang dijadikan pesantren dengan rumah pengelola pesantren," terang Agus.

Seperti diketahui, pada Minggu (11/10/2020) pagi ahli waris bersama sejumlah orang menutupi sebagian gedung. Gedung yang ditutup di antaranya, rumah dari pengelola pesantren dan asrama santriwati.

1.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Bandang di Garut Selatan

Banjir bandang terjadi di wilayah selatan Kabupaten Garut. Ada seribu orang yang mengungsi akibat bencana alam tersebut.

"Warga yang mengungsi sudah hampir seribu orang. Mereka terdampak," kata Bupati Garut Rudy Gunawan wartawan di kantornya, Senin (12/10/2020).

Bencana banjir bandang menerjang wilayah selatan Garut Senin pagi tadi. Setidaknya ada dua kecamatan yang terkena dampak paling parah yakni Kecamatan Pameungpeuk dan Cibalong.


"Laporan yang paling tinggi (ketinggian air banjir) tadi sempat di Kampung Segleng, Pameungpeuk. Itu ketinggian airnya sempat 80 sentimeter," katanya.

Rudy mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya mengevakuasi warga ke tempat yang lebih aman. Ia dan jajaran akan meluncur ke lokasi hari ini.

"Hari ini saya ke sana," kata Rudy.

Selain merendam rumah warga, banjir bandang juga merendam sejumlah fasilitas umum seperti sekolah. "Yang lainnya rumah penduduk di bibir sungai itu mulai terkikis. Ada juga sekolah yang terendam," ucap Rudy.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar menginventarisasi data kerusakan akibat banjir bandang di selatan Kabupaten Garut. Hingga Senin (12/10/2020) pukul 10.00 WIB, BPDB mencatat ratusan rumah terendam dan tiga unit jembatan terdampak banjir bandang dari tiga kecamatan yang terdampak. Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong dan Cikelet.

Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman Wahyu merinci 110 unit terendam genangan dengan tinggi muka air (TMA) 50 - 80 sentimeter dan satu unit jembatan turut terdampak di Kecamatan Cibalong.

Di Kecamatan Pameungpeuk petugas masih melakukan pendataan dengan TMA 100 - 150 cm dan dua unit jembatan terdampak. Sedangkan di Kecamatan Cikelet yang terdata hanya akses jalan saja yang tergenang. BPBD memastikan tidak ada korban jiwa dalam banjir bandang yang terjadi pada Senin (12/10) pukul 04.00 dini hari tersebut.

Budi menjelaskan situasi terkini di lokasi kejadian masih tergenang oleh air, sementara itu warga yang terdampak dievakuasi ke kantor kecamatan, koramil, polsek dan tempat yang aman lainnya.

"Pusdalops BPBD Provinsi Jawa Barat memantau dan melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Garut, serta melakukan asessmen ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat," tutur Budi.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Garut Tubagus Agus Sofyan, mengatakan banjir bandang ini terjadi di dua kecamatan. "Kecamatan Pameungpeuk dan Cibalong. Di Pameungpeuk sebagian warga sudah kita evakuasi ke tempat lebih aman," kata Tubagus.

Banjir bandang terjadi diduga akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Garut sejak Minggu (11/10) sore kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, air dari sungai-sungai di sana mulai naik ke permukaan jalan dan merendam rumah warga sejak pagi tadi.

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Jabar Hari Ini: PTUN Kabulkan Gugatan Habib Bahar-Mobil Eks DPR Wa Ode Dirusak
Jabar Hari Ini: PTUN Kabulkan Gugatan Habib Bahar-Mobil Eks DPR Wa Ode Dirusak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3e1WBPcK8EmaFCaeUVEu4my_7HfUJxVNTl5pUP1diEdM95H_22VTPrx1JLDI03hoUeisay2r-mpzLbUGCoNL2ez5crfKMx_cHg0Y9vpc03o6ef_tRcnTopiOY8RZ6XAc3EKfju3Ci2ik2/s320/4d1fb41e-a292-46d7-949c-1cb4a2fe2168_43.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3e1WBPcK8EmaFCaeUVEu4my_7HfUJxVNTl5pUP1diEdM95H_22VTPrx1JLDI03hoUeisay2r-mpzLbUGCoNL2ez5crfKMx_cHg0Y9vpc03o6ef_tRcnTopiOY8RZ6XAc3EKfju3Ci2ik2/s72-c/4d1fb41e-a292-46d7-949c-1cb4a2fe2168_43.jpeg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2020/10/jabar-hari-ini-ptun-kabulkan-gugatan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2020/10/jabar-hari-ini-ptun-kabulkan-gugatan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy