MURATARA,Radar istana- Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan yang di gelar pada hari Jumat,23 Oktober 2020 Kuasa...
MURATARA,Radar istana-
Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan yang di gelar pada hari Jumat,23 Oktober 2020 Kuasa hukum Paslon nomor urut 3 menganggap pertimbangan hukum Majlis dianggap keliru.
Menurutnya Karna tidak mempertimbangkan persoalan substansi pokok perkara dari pembuktian baik surat,saksi maupun ahli yang terungkap di persidangan dapat kita lihat kesalahan administrasi di berkas calon atas nama wakil Bupati,tetapi ditulis maju selaku bakal calon Bupati,yakni di BB.1 -KWK,BB.2-KWK, perbedaan B1-KWK parpol,dan perbedaan nama,tempat lahir maupun tanggal lahir yang berbeda.
"Yah kita hargai putusan Majlis PT.TUN Medan yang menyatakan tidak menerima gugatan kami,dengan alasan penggugat tidak dirugikan,Menurut kami keliru,Karna kita selaku Calon/Paslon jelas di rugikan,Karna semua persyaratan itu pasti ada aturan,"papar Irawan,
Lanjut Irawan,kalau gugatan kami ini tidak di terima,artinya Majlis tidak mempertimbangkan subtansi Poko perkara,namun dalam Undang-Undang dan Perma Nomor 11 tahun 2016 terhadap putusan dimaksud kita bisa akan mengajukan kasasi,
"Jadi ini belum final, masih ada upaya hukum untuk kasasi dalam waktu 5 hari kedepan, Hal ini akan kami koordinasi dulu untuk bahan bahan dalam dalil memori kasasi kami insyaAllah siap,"tegas Irawan
Wancik
COMMENTS