Riau - Radar Istana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi tentang pertambang...
Riau - Radar Istana
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi tentang pertambangan rakyat, Jumat (30/10), sekaligus menyerap masukan dari masyarakat tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Cepat atau lambat semua peraturan harus dilaksanakan didaerah terutama untuk mengelola pertambangan rakyat,” kata kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti di Sulawesi Barat, Sabtu
Ia mengatakan, untuk menetapkan pertambangan perlu segera ditinjau agar tidak berbenturan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perlunya peraturan pertambangan agar kedepan dapat mengelola dan menyelamatkan hasil kekayaan alam untuk generasi penerus.
“Jika tidak dikelola dengan baik sebesar apapun kekayaan alam kita akan habis,” katanya.
Menurut Amri, semua wilayah Kabupaten di Sulawesi Barat mayoritas lautan namun masih ada daratan yang berpotensi memiliki nilai pertambangan.
”Daerah kita memang lebih luas laut namun potensi pertambangan juga ada seperti batu granit, Emas, tambang pasir dan lainnya,” ungkap Amri.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Ia juga memaparkan perlunya ada aturan tentang pertambangan rakyat karena dapat dijadikan sumber pajak asli daerah (PAD).
"Tidak tertutup kemungkinan daratan yang dikelola dengan baik akan berdampak untuk pembangunan daerah itu sendiri,” lanjutnya.
Sesuai dengan PP No 22 Tahun 2010, kata Dia, setiap daerah harus menyusun wilayah pertambangan daerah, wilayah pencadangan negara. Untuk perseorangan hanya bisa mengelola 0,5 hektar, koperasi 2 hektar dan perusahaan 25 hektar maksimal.
Dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang pengaturan wilayah pertambangan jelas disebutkan bahwa daerah wajib mengatur wilayah pertambangnya sendiri dan dapat diterbitkan peraturan dalam pelaksanaanya seperti Perda agar tambang yang ada di wilayah ini memiliki aturan yang jelas.
"Sekarang belum, tapi kemudian hari akan ada investor yang menanyakan aturan pertambangan jikalau dalam wilayah itu memiliki nilai tambang,” pungkasnya.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, Camat dan Kepala desa se- Sulawesi Barat serta undangan lainnya. (Asri/gideon)
COMMENTS