Jakarta - Radar Istana Kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari segera disidangkan....
Jakarta - Radar Istana
Kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari segera disidangkan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Pinangki pada 23 September 2020.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakim nya maka sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Bambang mengatakan PN Jakpus sudah menerima berkas Pinangki pada Kamis (17/9) kemarin. Hakim yang akan mengadili Pinangki adalah IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua serta H Sunarso dan Moch Agus Salim duduk sebagai hakim anggota.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, dan juga TPPU.
Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP. Red
COMMENTS