MURATARA,Radar istana -Pelaku pembobol rumah milik Lanjar Bin Salip(47) Berhasil di ringkus oleh anggota Polsek Nibung Dua orang Pelaku ad...
MURATARA,Radar istana
-Pelaku pembobol rumah milik Lanjar Bin Salip(47) Berhasil di ringkus oleh anggota Polsek Nibung
Dua orang Pelaku adalah Dedi kusendang bin Nangce (24) dan Evan bin Herman Baga (17) masih DPO
Pelaku Dedi kusendang (24)Blok C Desa Mulya jaya kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara Sumsel,berhasil diringkus di rumah kediaman nya Rabu,(23/9/2020) sedangkan pelaku Eva(17) masih DPO
Kapolres Muratara AKBP Adhi witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar Pihak nya membenarka peristiwa terjadian penangkapan 2(dua) pelaku Curat,atas laporan Polisi nomor: LP/B -11/llX/2020/Sumsel/Tes.Muratara/Sek.Nibung/tanggal 18 September 2020. Yang terjadi Blok B Desa Mulya jaya kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera selatan
Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dengan membobol rumah milik korban Lanjar (47) dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda fit X warna hitam Tampa nopol.
Atas laporan tersebut Polsek Nibung AKP Denhar lansung memerintahkan anggota nya menuju ke tempat rumah kediaman pelaku atas informasi masyarakat,bahwa pelaku ada di rumah,setelah di lakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri,sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tima panas di kaki sebelah kanan,akhir nya pelaku dapat di aman kan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda fit X warna hitam dan 1(satu) bua Hp merk Lava .
Atas barang bukti tersebut pelaku telah mengakui perbuatan nya selanjut nya barang bukti dan pelaku langsung di Bawak ke Polsek Nibung untuk penyidakan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita aman kan sedangkan,Pelaku dengan tindak kasus Pidana pencurian pemberatan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP Dengan ancaman Enam (6) tahun Penjara,"jelas Polsek Nibung AKP Denhar
(Wancik)
COMMENTS