MURATARA,Radar istana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) gelar rapat pleno terkait pemberitahuan daftar r...
MURATARA,Radar istana
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) gelar rapat pleno terkait pemberitahuan daftar rekapitulasi pemilih hasil pemutahiran Daftar Pemilih Sementara(DPS), dan hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Muratara tahun 2020,Senin(14/9/2020).
Giat acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Muratara dengan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Muratara, Sekretaris KPU, Bawaslu Muratara, Polres Muratara, LO pasangan calon, dan partai politik pendukung pasangan calon masing-masing.
Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan, terkait dengan daftar rekapitulasi pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara(DPS), totalnya 143925 yang tersebar di 427 TPS,
Dari data tersebut, akan kami berikan kepada PPS melalui PPK,dan akan di umumkan kepada masyarakat dengan by nname by Andres yang di bintangi sebanyak delapan bintang di angka bagian belakang dari NIK.
"Hasil rapat pleno pada hari ini tanggal 14 September 2020 dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 13 Wib rekapitulasi pemilih hasil pemutahiran, lebih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)."ujar Agus.
Agus juga mengatakan,setelah pihak nya melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di harapkan kepada masyarakat untuk memberika tanggapan, setelah itu DPSHP natinya akan di laporkan lagi pada tanggal 20 Oktober untuk menjadi DPT,"Jadi proses nya masih panjang,"papar Agus,
Sementara itu pada pukul 14.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Muratara juga akan menggelar rapat pleno kedua, dengan Agenda Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.
Pada rapat pleno kedua tadi, kita hanya mengundang dua Bapaslon yakni,Devi Suhartoni – Pak Inayatullah dengan Bapaslon perseorangan Pak Akis Ropi – Pak Baikuni. Sedangkan Bapaslon Pak Syarif – Pak Surian belum kita undang, Sebab pada tanggal 16-17 September ini Pak Surian baru akan mengikuti tes kesehatan, Karena di dalam surat 758 di jelaskan,apabila sala satu Paslon melakukan proses karantina,maka harus di buat SK penundaan terhadap tahapan yang sedang di kerjakan.
"Jadi KPU telah mengeluarkan SK penundaan terkait tahapan sebagian dalam proses tes kesehatan,” terangnya
Terkait hasil verifikasi persyaratan, kedua Bapaslon yang hadir Agus juga mengatakan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon kedua pasangan calon yang hadir hari ini tidak ada masalah, kemudian dari hasil tes kesehatan dinyatakan bahwa kedua Bapaslon ini telah memenuhi syarat yang dikeluarkan dari hasil tes kesehatan.
"Kedua Bapaslon ini baik syarat pencalonan,maupun syarat calon dan hasil tes kesehatan telah memenuhi syarat sesuai yang telah di keluarkan hasil tes kesehatan,"pungkas nya.(Wancik)
COMMENTS