Bandarlampung,Radaristana.com Menyikapi atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh KNZ warga kabupaten lampung utara beberapa waktu...
Bandarlampung,Radaristana.com
Menyikapi atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh KNZ warga kabupaten lampung utara beberapa waktu lalu kepada anak dibawah umur sebut saja bunga yang merupakan anak berusia 17 tahun membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi) DPC bandar lampung geram pasca menerima pengaduan kelurga korban di posbakum PN. Tanjung Karang.
Jaka Pramana, S.H.,M.H. Merupakan advokat di Tim Advokasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dpc Bandar Lampung itu mengatakan, pihaknya sangat menyangkan atas lambatnya proses hukum penetapan terlapor sebagai tersangka meskipun pemeriksaan atas saksi-saksi telah dilakukan serta gelar perkara telah dilaksanakan pada tgl 10 agustus 2020 berdasarkan surat SP2HP yang kami terima dari klien.
Bahwa bersama kita ketahui bahwa kejahatan seksual merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar bisa tentu harus dilakukan dengan cepat dan cara-cara yang luar biasa / tidak biasa kalau perlu harus bertindak secara progresif dan dijemput paksa, Setelah kami dan tim menghubungi pihak penyidik di polres kab lampura “bahwa mereka medatangi rumah terlapor dan dia sedang tidak ada dikediamannya” serta menanyakan status terlapor sudah ditetapkan tersangka atau DPO akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak penyidik putus sambungan telpn. Pungkasnya.
Disisi lain korban tengah mengandung 3 bulan atas perbuatan tersebut siapa yang akan bertangung jawab dan sampai dengan detik ini tidak ada bantuan baik dari segi kesehatan, pemulihan psikologis, jaminan keamanan dan bantuan sosial dan korban mengalami trauma berat akan perbuatan tersebut untuk dapat diketahui bahwa ayah korban yg belerja kuli / buruh sebagai pemecah batu di kabupaten lampung utara.
Frenky Saputra S.H Menambahkan akan siap mengawal proses ini sampai keadilan sampai benar-benar sampai ketangan kelurga korban. Hal ini harus juga dapat perhatian khusus terutama pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak.
Segala upaya mempercepat langkah proses hukum ini akan kami tempuh dengan berbagai macam cara untuk memperjuangkan hak dan keadilan, kami tengah melakukan sambungan Via Whatssapp kepada Kak Seto mulyadi selaku ketua komisi nasional perlindungan anak untuk memberikan atensi serius kepada persoalan ini yang mengarah kepada human trafficking (perdagangan manusia).
Kemudian Debi Oktarian, S.H merupakan tim advokasi PBH Peradi juga menyampaikan dugaan perdagangan manusia yang terjadi kepada korban oleh seorang mucikari berdasarkan keterangan korban dan sudah dikoordinasikan kepada Direktorat Kriminal Umum MAPOLDA Lampung mendapat petunjuk dan kami siap melengkapi bukti-bukti tersebut.
Dalam menyikapi kasus yang menimpa Sebut saja bunga, kami PBH Peradi meminta:
1. Agar seluruh elemen masyarakat Provinsi Lampung untuk bersolidaritas bersama untuk memberikan dukungan moril kepada korban. Karena secara psikis, korban tengah mengalami trauma yang berat.
2. Mengajak para penyintas (korban) untuk berani bersuara mengungkap kekerasan seksual yang pernah dialami. Kami, PBH Peradi Bandar Lampung bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para penyintas (korban).
3. Meminta kepada dinas terkait untuk dengan serius dan peka menangani kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak.
4. Mendesak Kepolisian Daerah Provinsi Lampung khususnya polres Kabupten Lampung utara untuk menetapkan status terlapor sebagai tersangka dan mengembangkan dugaan human trafficikng / perdagangan manusia berdasarkan pengakuan korban Karena diduga korban lebih dari satu orang secara terang benderang. (Herry)
COMMENTS