Riau, Radar Istana Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) melaporkan dugaan korupsi kegiatan pengadaan mesin tangkos sawit...
Riau, Radar Istana
Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) melaporkan dugaan korupsi kegiatan pengadaan mesin tangkos sawit di Desa Talang Jerinjing ke pihak Kejaksaan Negeri Rengat, Provinsi Riau yang di duga kuat ada tindakan pelanggaran hukum.
" Laporan dengan surat nomor 125/PPHI/P/Inhu dengan tujuan ke Kejaksaan Negeri Rengat," kata Ketua PPHI Indragiri Hulu melalui Ali Amsar Siregar di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, ada peraktek dugaan korupsi yang terjadi di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat tersebut harus di bongkar dan usut tuntas, ini semua agar daerah ini bisa berkembang, penggunaan anggaran menjadi teransparan.
PPHI berharap temuan ini bisa membuka semua yang terkait, sehingga menjadi terang benderang demi menuju Indragiri Hulu lebih baik kedepannya, dukungan semua pihak dalam pengungkapan ini sangat di perlukan.
" Kita minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut," pintanya.
Menurutnya, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan desa tahun 2019, ada pengalokasian dana untuk pengadaan mesin pengolahan tangkos sawit, namun hingga saat ini, wujud fisik barang tersebut tidak bisa diperlihatkan.
Selain pengadaan mesin yang diduga fiktif tersebut lanjutnya, melalui dana desa juga dialokasikan dana sebesar Rp 300 juta untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) milik Desa Talang Jerinjing.
" Ini juga perlu diungkapkan, agar masyarakat bisa tahu peruntukannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tegasnya, terkait mesin pengolahan tangkos sawit, pihaknya menerima pengakuan Direktur BUMDes bahwa telah melakukan pemesanan ke negeri Cina.
" tu sama saja artinya wujud barangnya belum bisa diperlihatkan," tegasnya lagi.
Terkait berita ini, pihak aparat desa, kecamatan dan pemwrintah daerah belum bisa diminta keterangan.
Pemerhati Hukum Riau Alhamra Irawan ,SH.MM mengatakan, jika Indragiri Hulu ingin maju dan berkembang, masyarakat sejahtera maka peraktek korupsi harus di hilangkan.
" Jika ada temuan, laporan ke penegak hukum diminta tegas untuk mengungkap hal itu sampai tuntas," pintanya. (Asri)
COMMENTS