Mesuji, Radar Istana Tim gabungan tekab 308 polres mesuji dan polsek simpang Pematang telah ungkap kasus tindak pidana curas d...
Mesuji, Radar Istana
Tim gabungan tekab 308 polres mesuji dan polsek simpang Pematang telah ungkap kasus tindak pidana curas di desa mulya agung kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji. Dengan pelaku Marden Baki bin Bali (38) warga desa pematang panggang kecamatan mesuji kabupaten OKI Sumatera Selatan, Jum,at (24/07/20).
Hal ini diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Alim, SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku di amankan berdasarkan LP/B-423/VI/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 14 Juni 2020.
Lanjutnya, korban tindak pidana curas yakni Nanik Suwarni (48) warga desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kab Mesuji.
Riki menjelaskan, kronologis Minggu 14 Juni 2020 sekitar jam 04.00.wib telah terjadi tidak curas di rumah korban Nanik Suwarni.
Modus Operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah korban melalui tangga dan mendobrak kamar korban dengan menodongkan sajam keleher korban, kemudian mengikat korban dan suaminya.
Masih dikatakannya, selanjutnya pelaku mengambil barang - barang milik korban berupa 3 unit HP, uang di dalam laci sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Barang-barang warung milik korban.
Kasat menambahkan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik team gabungan polres mesuji dan polsek sp pematang, diketahui keberadaan salah satu pelaku di daerah pematang OKI sumsel.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan polsek simpang pematang dapat mengamankan salah pelaku berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit roda dua jenis honda beat warna merah putih.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek simpang pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.( AAN.S)
COMMENTS