Muratara, Radar Istana Terkait pemberitaan Media Online yang telah di terbitkan beberapa hari yang lalu, tentang Laporan Hasil ...
Muratara, Radar Istana
Terkait pemberitaan Media Online yang telah di terbitkan beberapa hari yang lalu, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD)Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Tahun anggaran 2019 Nomor :33.A/LHP/XVlll.PLG/06/2020 tentang Honorarium pada Pegawai non-PNS Tenaga Kerja Sukarela(TKS) pada barang dan jasa kantor tidak tepat sasaran sebesar Rp.5.551.490.000.00.
Hal ini di ungkapkan Sekda Musirawas Utara(Muratara) saat di temui di ruang kerja nya Rabu (15/7/2020), pihak nya mengatakan,bahwa sampai saat ini dia belum menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) sebanyak Rp.5.551.490.000.00 yang di sinyalir tidak tepat sasaran,
"Untuk saat ini saya belu tahu tentang masalah LHP-BPK,, untuk lebih jelas nya tanyakan ke BPKAD, " Ujar Alwi.
Alwi juga menyatakan,pihak nya siap menerima masukan dan kritikan dari pihak manapun asal kan ada temuan yang benar-benar dapat kita kaji untuk kita bahas di RKPD nanti.
"Terimah kasih atas masukan kalian insyaallah hal ini sebagai bahan untuk kami bahas di RKPD nanti, "Ungkap Sekda.
Dari hasil pengujian Dokumen anggaran oleh BPK yang telah di terbitkan oleh media online beberapa hari yang lalu menunjukan, Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara( Muratara) telah menganggar kan honorarium kepada pegawai non-PNS Tenaga Kerja Sukarela(TKS) pada belanja barang dan jasa kantor sebesar Rp.70.531.796.000.00.yang dapat di realisasi sebesar Rp.64.206.157.178.00.berarti 91,05%,dapat di simpulkan BPK menyatakan hal tersebut menyebabkan belanja barang dan jasa yang tidak tepat sasaran sebesar Rp.5.551.490.000.00.(Wancik)
COMMENTS