Riau, Radar Istana Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau membentuk tim khusus untuk mencar...
Riau, Radar Istana
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau membentuk tim khusus untuk mencari solusi dan menyelesaikan konflik antara PT Duta Palma Nusantara (DPN) dan masyarakat Kenegerian Siberakun.
" Tim sembilan yang dibentuk bekerja mencari dan mengumpulkan data, terutama HGU PT Duta Palma yang terindikasi bwrmasalah," kata Ketua Dewan Pengurus Harian LAMR Kuansing Sardiyono, Rabu (15/7).
Ia mengatakan, LAMR Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), luas lahan anak perusahaan Darmex Agro yang berada diwilayah Kuansing.
HGU Duta Palma seharusnya sudah berakhir pada 2018 lalu, tapi mereka sudah memperpanjang 13 tahun sebelum perizinan habis, hal ini terindikasi bahwa kekhawatiran dari perusahaan prosesnya bakal rumit.
Idealnya, HGU ini diperpanjang tiga tahun sebelum masanya berakhir, prosesnya tentu harus melibatkan masyarakat setempat dan pemerintah daerah, hal ini tidak dilakukan, diduga kuat ada kejanggalan maka pemerintah harus meninjau ulang.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing Dt. Pebri Mahmud menambahkan, pihaknya akan menggugat Surat Keputusan (SK) HGU PT DPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
" LAMR akan gugat SK BPN terkait perpanjangan HGU Duta Palma ke PTUN Pekanbaru, minta diukur ulang luasnya," tegas Pebri.
Menurutnya, pihak BPN mengeluarkan SK nomor 38/HGU/BPN/2005 tentang pemberian perpanjangan HGU Duta Palma di Kuansing perlu di tinjau ulang, LAMR mempertanyakan luas HGU yang terdaftar di Kementerian Agraria.
Pihak BPN dan Perusahaan PT DPN terkait hal ini belum dapat diminta keterangan.(Asri)
COMMENTS